Mohon tunggu...
Mutiarasyaa_
Mutiarasyaa_ Mohon Tunggu... Guru - Guru Matematika, content creator, Penulis

Saya adalah Seorang yang gigih dan berjiwa bebas. Saya sangat senang melakukan aktivitas yang beragam agar dapat berguna bagi orang-orang disekitar saya.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Hentikan Kekerasan Pada Anak, Stop Bullying!

12 Maret 2024   12:49 Diperbarui: 12 Maret 2024   16:30 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: dok. pribadi penulis

Kekerasan pada anak  adalah segala bentuk tindakan kekerasan baik secara fisik maupun verbal yang dilakukan oleh pihak atau orang tertentu kepada anak-anak sehingga menimbulkan berbagai gejala yang mempengaruhi tumbuh kembang anak baik secara mental maupun spikomotorik. Bentuk kekerasan pada anak bisa muncul dari berbagai lingkungan yang ada disekitar anak, seperti : 

1) lingkungan keluarga, 2) lingkungan masyarakat, dan  3) lingkungan sekolah. Berdasarkan dengan adanya kebijakan Full day school yang diberlakukan dalam Sistem Pendidikan Nasional Di Indonesia, maka dapat dipastikan bahwa sebagian besar waktu anak-anak jenjang usia 6- hingga menjelang dewasa dihabiskan di lingkungan sekolah. Oleh karena itu ada banyak kemungkinan  yang terjadi mengenai kekerasan pada anak dilingkungan sekolah akibat adanya interaksi sosial yang tidak sehat antara siswa dengan siswa lainnya atau bahkan guru dengan siswa, dan warga sekolah dengan siswa. Bentuk-bentuk kekerasan ini sering kita kenal dengan istilah Bullying.

Berdasarkan dengan data analisis kasus Bullying di Indonesia yang dipaparkan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Tahun 2022, ditemukan bahwa terdapat 226 kasus pelaporan Bullying yang terjadi di sekolah. Kasus yang dilaporkan didominasi dengan peserta didik jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). 

Fenomena ini menjadi perhatian ketat bagi KPAI dan Federaasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), mengingat sekolah adalah wadah bagi peserta didik untuk dapat mengembangkan kemampuan dan potensi diri baik dari segi pengetahuan, kemampuan fisik, maupun kemampuan sosial yang memuat penerapan nilai-nilai luhur sesuai dengan Pancasila sebagai Identitas Bangsa Indonesia. Dengan banyaknya kasus Bullying yang menyeret anak-anak dilingkungan sekolah, maka menjadi bukti bahwa penerapan nilai-nilai luhur dan pengembangan kemampuan sosial peserta didik belum dapat dilaksanakan dengan baik. Oleh karena itu untuk mencegah terjadinya berbagai kasus Bullying yang mengusik kedamaian sekolah, Pemerintah menerbitkan "Program Stop Bullying dan Sekolah Ramah Anak". Program ini memuat berbagai aktivitas pembelajaran yang bisa mencegah dan menghentikan Bullying di Sekolah melalui hal berikut ini :

  • Sekolah melakukan sosialisasi "Program Stop Bullying dan Sekolah Ramah Anak"

Sosialisasi Program Stop Bullying dan Sekolah Ramah Anak, dilakukan kepada ssemua warga sekolah dan walimurid agar dapat menjalin persamaan persepsi untuk membangun lingkungan yang aman bagi anak-anak di lingkungan sekolah. Selain itu sosialisasi ini akan memberikan wawasan mengenai berbagai bentuk tindak kekerasan yang ada disekolah atau bullying di sekolah beserta dampak yang akan ditimbulkan akibat hal tersebut.

  • Memberikan pelatihan kepada semua warga sekolah dalam melakukan tindakan dan menjaga sensitifme perlakuan dengan peserta didik, rekan kerja, dan lingkungan.

Pelatihan ini memuat cara dan tindakan yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam berinteraksi sosial di lingkungan sekolah. Dengan adanya pelatihan ini diharapkan seluruh warga sekolah memiliki cara yang baik dalam tindakan, perlakuan, dan perkataan yang membangunn lingkungan  belajar yang nyaman, aman, dan kondusif di sekolah.

  • Penyusunan kebijakan mengenai "Program Stop Bullying dan Sekolah Ramah Anak"

Kebijakan sekolah sangat amat dieprlukan untuk memberikan batasan tinndakan dan konsekuensi dari sebuah pelanggaran yang berkaitan dengan tindak kekerasan atau bullying di Sekolah. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan akan membangun kepercayaan dan rasa aman bagi korban yang mengalami serta efek jera dan hukuman bagi para pelaku. Begitu pula dengan pihak lain yang tidak terlibat di dalamnya juga dapat mengambil pelajaran yang bisa dipetik.

  • Melaksanakan Kegiatan Anti Kekerasan pada anak dan Bullying

Pelaksanaan kegiatan anti kekerasan bisa dilakukan dengan membentuk kegiatan pembangun solidaritas dan toleransi antar peserta didik. Seperti kegiatan kerja bakti, Proyek Profil Pelajar Pancasila, Sholat Dhuhur berjamaah, dan tindakan lainnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun