Mohon tunggu...
Yulistiana Sholiqhah Marli
Yulistiana Sholiqhah Marli Mohon Tunggu... Freelancer - Planologi'19

Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Evaluasi Sumberdaya Lahan di Pucanganak, Kabupaten Trenggalek

4 Mei 2021   18:21 Diperbarui: 4 Mei 2021   18:22 512
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1 Peta Geologi Pucanganak

Secara umum daerah ini dikontrol oleh endapan pasir -- bongkah dan lava andesit Mandalika dengan kemiringan lereng 0 - 45%, curah hujan kering, tataguna lahan sebagai pemukiman, dan sawah, dan hutan sejenis. 

Daerah ini meliputi Desa Jombok, Ngepeh, Pucanganak dan Pangkal. Zona kerentanan sedang memiliki luas 20% dari daerah penelitian (berwarna kuning pada peta). Secara umum daerah ini dikontrol oleh breksi andesit Arjosari dan tuf Mandalika. 

Mempunyai kemiringan lereng 8-25% [6], curah hujan lembab, tata guna lahan sebagai hutan tidak sejenis dan tegalan. Meliputi Desa Gamping, Jombok, dan Tumpakpelem. 

Zona kerentanan tinggi ini memiliki luas 50% dari daerah penelitian (berwarna merah pada peta). Secara umum daerah ini dikontrol oleh breksi andesit Arjosari, intrusi andesit Mandalika, tuf Mandalika, dan batupasir tufan Jaten. 

Mempunyai kemiringan lereng >45% [6], curah hujan kering - lembab, tata guna lahan sebagai pemukiman, dan tegalan. Meliputi Desa Kayen, Gamping, Duren, Jambu, Pangkal, Dermosari dan Tempuran. 

Zona kerentanan rendah mencakup 30% dari daerah penelitian. Zona kerentanan sedang mencakup 20% dari daerah penelitian. Sedangakan zona kerentanan tinggi mencakup 50% dari daerah Pucanganak yang meliputi Desa Kayen, Gamping, Duren, Jambu, Pangkal, Dermosari dan Tempuran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun