Mohon tunggu...
Yuli DarmawatiD
Yuli DarmawatiD Mohon Tunggu... Psikolog - Psiklog

Berusaha untuk tetap melangkah dengan langkah kaki yang kecil tanpa berfikir untuk berhenti

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pejuang Restu Ibu, Kalau Aku Pasti "Yes", Lalu Bagaimana dengan Ibu?

26 Juli 2021   07:40 Diperbarui: 26 Juli 2021   07:49 461
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Restu Ibu. Sumber: Inilah.com

Daya tarik terhadap satu dengan yang lain pada masa dewasa awal akan membawa pada kedekatan khusus yang disebut pacaran. 

Pada kenyataannya hubungan asmara yang terjalin tidak selalu indah, romantis serta sempurna layaknya yang ada dipikiran setiap orang. 

Semua butuh proses baik dari segi waktu dan komitmen yang kuat serta  kesadaran dalam bertindak selama menjali hubungan tersebut. Sebagian besar orang menganggap cinta adalah tujuan hidup tertinggi dan sesuatu yang memotivasi untuk tetap hidup dan melewati kesulitan. 

Segala hal yang terkait dengan pernikahan pun diatur oleh negara dan juga memiliki pedoman masing-masing secara agama. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan,- batas usia perkawinan untuk persyaratan pengajuan pernikahan baik laki-laki maupun perempuan harus berusia minimal 19 tahun. 

Bagi masyarakat yang berusia kurang dari 19 tahun hendak melaksanakan pernikahan, maka orang tua dan calon mempelai harus mengajukan dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak dan disertai bukti-bukti pendukung. 

Dalam bukunya Human Development, Diane E. Papalia dan Sally Wendkos (1995) mengemukakan bahwa usia terbaik untuk melakukan suatu pernikahan bagi perempuan adalah usia 19 tahun sampai 25 tahun, sedangkan untuk laki-laki usia 20 tahun sampai 25 tahun diharapkan sudah menikah.

Sebelum menjejaki pernikahan, proses interaksi dan saling mengenal pun terjadi baik secara personal hingga satu langkah lebih maju masuk kepada kedekatan dengan anggota keluarga pasangan. 

Dukungan dari masing-masing pasangan tentu sangat memegang peranan penting untuk terciptanya hubungan yang sehat dan berkualitas. 

Hal ini tidak terlepas dari pengaruh kematangan dan kesiapan seseorang untuk menjalin hubungan ketaraf yang lebih serius lagi yaitu pernikahan. 

Definisi Pernikahan pun dimaknai beragam, secara umum pernikahan masih merupakan suatu bentuk hubungan yang lebih intim dan sakral sehingga harus dihormati dan dihargai, meski tidak sedikit juga yang gagal untuk melakukannya. 

Mengingat kembali,di tahun 2000an pernah populer  fenomena hubungan rahasia (backstreet) dimana sepasang muda mudi menjalani hubungan yang ditutup-tutupi dari seseorang supaya hubungan itu bisa berjalan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun