Mohon tunggu...
Yulianti
Yulianti Mohon Tunggu... Administrasi - MAHASISWA ADMINISTRASI NEGARA

Saya adalah seorang mahasiswa yang sekaligus karyawan swasta,saya merantau jauh dari kampung agar bisa melanjutkan pendidikan lebih tinggi dengan hasil keringat saya sendiri tanpa membebnakan orang tua

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hukum Kepegawaian di Indonesia

5 Mei 2024   21:39 Diperbarui: 5 Mei 2024   22:03 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mumpuniati mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya pemeriksaan pada Jumat (3/2/2023) lalu. Dari hasil investigasi awal, memang ditemukan pelanggaran yang dilakukan.

"Kami menemukan ada pelanggaran perusahaan dalam hal pembayaran upah. Kami sampaikan ke pihak perusahaan dan sudah bersedia bayar upah karyawan yang belum dibayarkan, dalam waktu enam hari dari hari Jumat kemarin. Kami juga memerintahkan dihitung ulang. Hari ini kami harap bisa mengirimkan nota riksa," urainya.

Dikatakan, berdasarkan pemeriksaan, perusahaan tersebut diduga tak membayar upah lembur sejak Oktober 2022. Berdasar hal itu, Disnakertrana Jateng memerintahkan penghitungan ulang nominal honor lembur sejak September 2022. Itu dilakukan agar adanya penelurusan sejak dini, mengingat jumlah karyawan di perusahaan padat karya itu mencapai 3.000 orang.

Mumpuniati mengatakan, sesuai Perppu 2/2022, kelalaian pembayaran upah lembur dapat mengakibatkan perusahaan dikenai sanksi pidana. Namun demikian, ia mengatakan hal itu dilaksanakan secara berjenjang.

"Terkait nasib pekerja yang ada dalam video viral, kami sudah menyampaikan karyawan tak boleh di PHK, karena hal seperti ini," papar Mumpuniati.

Dia mengatakan, berkaca dari permasalahan tersebut, dia berharap, jika ada masalah, buruh agar melakukan komunikasi yang baik dengan perusahaan. Jika saluran komunikasi terhambat, pekerja bisa menghubungi mediator di kabupaten/ kota. Selain itu, pekerja juga boleh langsung mengadukannya ke Disnakertrans Jateng.


Mumpuniati memastikan, pelapor tidak harus datang langsung ke kantor Disnakertrans Jateng.  Berbagai saluran media sosial bisa dimanfaatkan.

"Pastikan pula cantumkan identitas lengkap, nomor telepon, itu akan kami lindungi agar bisa menindaklanjuti laporan," tegas Mumpuniati.

Tiap Tahun 700 Laporan

Diakui, pihaknya selalu responsif terhadap setiap laporan buruh terkait sengketa dengan perusahaan. Setiap tahun, sekitar 700 aduan diterima dan diselesaikan melalui mediasi pembinaan, atau jalur hukum.

Mumpuniati mengungkapkan, pada 2022, melalui kanal LaporGub dan media sosial, terdapat 745 laporan yang berupa aduan dan permintaan informasi. Sementara, di awal 2023 ada 56 laporan, terdiri dari 41 aduan dan 11 meminta informasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun