Mohon tunggu...
Yulianti
Yulianti Mohon Tunggu... Administrasi - MAHASISWA ADMINISTRASI NEGARA

Saya adalah seorang mahasiswa yang sekaligus karyawan swasta,saya merantau jauh dari kampung agar bisa melanjutkan pendidikan lebih tinggi dengan hasil keringat saya sendiri tanpa membebnakan orang tua

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hukum Kepegawaian di Indonesia

5 Mei 2024   21:39 Diperbarui: 5 Mei 2024   22:03 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

                   HUKUM KEPEGAWAIAN DI INDONESIA 

.

Secara umum, sistem kepegawaian di Indonesia diatur oleh undang-undang dan peraturan pemerintah yang mengatur berbagai aspek, termasuk rekrutmen, pengangkatan, promosi, penghentian hubungan kerja, dan hak-hak serta kewajiban pegawai negeri atau karyawan swasta. Sistem kepegawaian ini berlaku baik untuk pegawai negeri sipil (PNS) maupun karyawan swasta. Beberapa undang-undang yang mengatur kepegawaian di Indonesia antara lain adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Kepegawaian di Indonesia juga mencakup berbagai hal terkait dengan hak dan kewajiban pegawai, prosedur pengangkatan, serta mekanisme penilaian kinerja. Selain itu, terdapat juga ketentuan mengenai upah, jaminan sosial, dan perlindungan tenaga kerja.

Pada sektor swasta, kepegawaian juga diatur oleh undang-undang ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja, seperti upah minimum, cuti, dan jaminan sosial. Selain itu, terdapat juga peraturan-peraturan internal perusahaan yang mengatur hal-hal seperti tata tertib kerja, disiplin, dan promosi.

Menurut H. Aras Solong dalam buku Manajemen Pengembangan Sumber Daya Manusia Menunjang Kinerja Aparatur Berkualitas (2020), kepegawaian adalah seluruh aktivitas yang berkaitan dengan masalah penggunaan tenaga kerja manusia dalam suatu usaha bersama untuk mencapai tujuan tertentu. 

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1961  Sebelum regulasi terbaru, hukum kepegawaian di Indonesia diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian. Secara garis besar, undang-undang ini membahas mengenai ketentuan pokok tentang kepegawaian yang menjamin kedudukan hukum pegawai negeri, dan yang dapat dijadikan dasar kuat penyusunan aparatur negara yang berdaya guna sebagai alat Revolusi Nasional, berdasarkan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.

Beberapa poin penting yang dibahas dalam undang-undang ini adalah: Penerimaan, pengangkatan, serta pemberhentian pegawai. Kewajiban dan hak pegawai negeri. Penyelenggaraan urusan kepegawaian.

Sebagai contoh kasus,

Kasus dugaan adanya kasus pekerja di Grobogan yang upah lemburnya tak dibayarkan yang sempat viral di media.sosial, telah melalui mekanisme mediasi dan investigasi. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah terus berupaya menyelesaikan permasalahan tersebut.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng Mumpuniati, saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (6/2/2023). Menurutnya, meski tidak menemui kata sepakat, perusahaan mengklaim akan membayar upah lembur pekerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun