Mohon tunggu...
Yakobus Mite
Yakobus Mite Mohon Tunggu... Pegiat Pendidikan

Menulis sebagai bagian dari seni dalam menyampaikan informasi kepada publik, terutama mereka yang membutuhkan informasi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Menangani ATS dan Wajib Belajar 13 Tahun

11 Juli 2025   05:21 Diperbarui: 11 Juli 2025   05:40 496
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah Pusat maupun Daerah, sangat konsen dengan urusan wajib dalam pemenuhan layanan dasar. Amanat UU no 20 tahun 2003 bahwa semua warga negara mempunyai hak yang sama dalam pelayanan urusan pendidikan. Wajib Belajar 13 tahun merupakan isu strategis nasional dalam rangka pemenuhan hak setiap warga negara mendapatkan pelayanan dasar urusan pendidikan. Artinya setiap warga negara usia sekolah dari jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA sederajat mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan layanan dasar urusan pendidikan dari semua kalangan.

Data anak tidak sekolah (ATS) di Indonesia yang di akses pada dasboar ATS per tanggal 11 Juli 2025 sangat tinggi yaitu mencapai 2.005.903 jiwa yang terdiri dari jumlah anak usia sekolah yang Drop Out (DO), Lulus Tidak Melanjutkan (LTM), dan Belum Pernah Bersekolah (BPB). Beberapa faktor penyebab ATS secara umum antara lain: Ekonomi keluarga yang sulit, aksesbilitas pendidikan yang terbatas, minat anak dan perhatian orang tua yang kurang, tradisi di beberapa daerah yang kurang mendukung.  

Komitmen pemerintah untuk mengatasi masalah ATS dengan berbagai upaya antara lain:

  • Berbagai program dan kebijakan bantuan pendidikan (biaya dan kebutuhan bersekolah), dan akses diperluas.
  • Peningkatan sarana dan prasarana yang memadai dan merata di seluruh wilayah Indonesia.
  • Pemberdayaan masyarakat dengan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pendidikan.
  • Pendidikan nonformal sebagai alternatif bagi anak-anak yang tidak bisa melanjutkan ke sekolah formal.
  • Berkolaborasi dengan para pihak dalam rangka mengentaskan ATS sesuai dengan kewenangannya.

Kampanye Wajib Belajar 13 Tahun dan penanganan ATS terus digalakan agar semakin banyak anak-anak Indonesia dapat memperoleh haknya demi meraih masa depannya. Jika satu anak kembali bersekolah, artinya kita telah menyelamatkan masa depanya. Ayo kita menemukan yang hilang, mengembalikan harapannya, tutup penulis.

Penulis, Jack Mite

Pegiat Pendidikan

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun