Mohon tunggu...
Sang Pencari
Sang Pencari Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Mencari yang tersembunyi...\r\n\r\nCiri wanci lali ginawa mati

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Seri Pajak: PPh Pasal 23

1 Juni 2012   06:27 Diperbarui: 25 Juni 2015   04:32 4517
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Merupakan cara pelunasan pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan berupa bunga, dividen, royalti, jasa manajemen, jasa teknik, dan jasa-jasa lainnya.Hal ini berarti bahwa pajak yang telah dipotong dapat digunakan sebagai pengurang / kredit pajak atas pajak penghasilan Wajib Pajak Badan / Orang Pribadi yang terhutang dalam tahun pajak bersangkutan.

A.Pemotongan PPh Pasal 23 dikenakan dari jumlah bruto, dengan tarif sebagai berikut:

No.

Jenis

Penghasilan Tarif

1

Dividen


15 %

2

Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang

15%

3

Royalti

15%

4

Hadiah, penghargaan, bonus selain yang telah dipotong PPh Pasal 21

15%

5

Sewa dan penghasilan sehubungan dengan penggunaan harta

2 %

6

Jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan

2 %

7

Jasa lain :

a)Jasa penilai (appraisal);

b)Jasa aktuaris;

c)Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;

d)Jasa perancang (design);

e)Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap (BUT);

f)Jasa penunjang di bidang penambangan migas;

g)Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;

h)Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;

i)Jasa penebangan hutan;

j)Jasa pengolahan limbah;

k)Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services);

l)Jasa perantara dan/atau keagenan;

m)Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI;

n)Jasa custodian / penyimpanan / penitipan,kecuali yang dilakukan oleh KSEI;

o)Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;

p)Jasa mixing film;

q)Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;

r)Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

s)Jasa Perawatan/perbaikan/ pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/ kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempu nyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

t)Jasa maklon;

u)Jasa penyelidikan dan keamanan;

v)Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;

w)Jasa pengepakan;

x)Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi;

y)Jasa pembasmian hama;

z)Jasa kebersihan atau cleaning service;

aa)Jasa katering atau tata boga.

2%

B.Jumlah bruto adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk:

1.pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;

2.pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material;

3.pembayaran kepada pihak kedua (sebagai perantara) untuk selanjutnya dibayarkan kepada pihak ketiga;

4.pembayaran penggantian biaya (reimbursement) yaitu penggantian pembayaran sebesar jumlah yang nyata-nyata telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga.

C.Jumlah bruto sebagaimana dimaksud dalam huruf B tidak berlaku:

1.atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa katering; atau

2.dalam hal penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jenis jasa yang tercantum dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.

D.Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam huruf B harus dapat dibuktikan dengan:

1.kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 1;

2.faktur pembelian barang atau material sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 2;

3.faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 3;

4.faktur tagihan atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam butir huruf c angka 4.

Catatan: Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Jenis Penghasilan yang dikecualikan pemotongan PPh Pasal 23:

1.penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;

2.sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;

3.penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan (PMK. 251/PMK.03/2008);

4.dividen yang diterima perseroran terbatas sebagai WPDN, koperasi, BUMN, atau BUMD dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat: a) Dividen berasal dari cadangan laba ditahan, dan b) Bagi perseroan terbatas, BUMN, dan BUMD yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal disetor;

5.dividen yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri;

6.sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;

7.bagian laba yang diterima anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.

Peraturan pelaksanaan yang terkait pemotongan PPh Pasal 23:

1.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008;

2.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.03/2008;

3.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 33/PJ/2009;

4.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-53/PJ/ 2009;

5.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ/ 2010.

Jakarta, 01 Juni 2012

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun