Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perusahaan Bus akan Dikenakan Pasal Pembunuhan

16 Mei 2024   20:18 Diperbarui: 16 Mei 2024   20:18 267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Seorang siswa SMK Lingga Kencana Depok yang merupakan korban selamat. Sumber gambar foto dan ilustrasi Detiknews.

Perusahaan Bus Akan Dikenakan Pasal Pembunuhan

Oleh Handra Deddy Hasan

Kecelakaan bus Trans Putera Fajar di Kabupaten Subang Jawa Barat yang menyebabkan meninggalnya 11 orang dan membuat puluhan orang luka-luka memasuki babak baru.

Bus naas tersebut diduga bermasalah dengan sistim remnya (rem blong), sehingga terbalik pada waktu jalan menurun.

Dari 11 korban yang meninggal, terdiri dari sejumlah murid Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Lingga Kencana Depok yang sedang menjalani karya wisata, 1 (satu) orang guru dan 1 (satu) orang pesepeda motor yang tertabrak bus.


Akibat peristiwa tersebut, berdasarkan hasil penyelidikan pihak Kepolisian, untuk sementara ditetapkan satu orang tersangka.

Seperti biasa dalam kejadian kecelakaan bus yang menjadi kambing hitam untuk dijadikan tersangka adalah pengemudi alias supir bus tersebut.

Kali ini supir yang menjadi Tersangka bus Trans Putera Fajar bernama Sadira (Kompas, Kamis 16 Mei 2024).

Banyak pihak mendesak, penyelidikan pihak Kepolisian tidak hanya berhenti sebatas supir Sadira karena berdasarkan temuan ada kesalahan yang dilakukan oleh Perusahaan Bus.

Berdasarkan pemberitaan, minimal ada dua kondisi dimana kesalahan atau kelalaian tersebut tidak bisa ditimpakan sepenuhnya kepada pengemudi (supir).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun