Mohon tunggu...
Sutiono Gunadi
Sutiono Gunadi Mohon Tunggu... Purna tugas - Blogger

Born in Semarang, travel-food-hotel writer. Movies, ICT, Environment and HIV/AIDS observer. Email : sutiono2000@yahoo.com, Trip Advisor Level 6 Contributor.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Mengantisipasi Kecelakaan Bus Wisata

16 Mei 2024   10:00 Diperbarui: 16 Mei 2024   10:01 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (sumber gambar: kompas.com)


Setelah terjadi kecelakaan bus wisata di Subang, Jawa Barat pada tanggal 11 Mei 2024 yang lalu, yang menelan 12 korban jiwa, 11 siswa dan 1 orang guru yang sedang mekakukan study tour.

Berbagai komentar muncul dari beberapa kalangan, dari level Kementerian hingga Pemerintah Daerah, seperti dari Kemenhub yang akan meninjau izin penjualan bus wisata, seorang Menteri yang menghimbau agar penyewa bus wisata lebih mengenal pengusaha bus wisata yang disewanya, lalu Disdik DKI Jakarta melarang kegiatan darmawisata ke luar kota, dan Pemkab Kuningan juga melarang siswa berdarmawisata ke luar kota.

Tapi belum ada pihak-pihak terkait yang mengevaluasi secara keseluruhan. Guna mengantisipasi masalah bus wisata, marilah kita belajar dari Tiongkok atau belajar dari perusahaan swasta asing yang telah menerapkan safety driving  dengan benar.  Ini bukan menyarankan untuk studi banding, karena bisa dilaksanakan sendiri tanpa harus melakukan studi banding.

Langkah yang harus dilakukan adalah:

1. Calon pengemudi bus wisata harus benar-benar pengemudi yang handal. Ditinjau dari pengalaman sekian tahun mengemudikan truck atau bus umum. Tidak boleh seseorang pengemudi langsung mengemudikan bus wisata, hanta berdasar pada kepemilikian SIM (Surat Izib Mengemudi) saja.


2. Tiap pengemudi bus wisata harus telah mengikuti pelatihan safety driving. Sehingga mengetahui teknik-teknik mengemudi yang aman, bila mengalami    
 kondisi darurat.

3. Pengemudi hendaknya mengemudi maksimal 4 jam, dan wajib beristirahat minimal 20 menit setelah meleewati wakru mengemudi 4 jam.

Juga seorang pengemudi harus mengemudi  maksimal 8 jam dalam sehari.

4. Kemenhub harus menerapkan aturan adanya CCTV pada tiap bus wisata yang dipantau oleh Kemenhub, Dinas Lalu Lintas, dan pemilik bus wisata. Dengan adanya pemantauan ini, ada pengawasan melekat terhadap pengemudi, apakah dia mengemudi dengan baik atau ugal-ugalan, menaati aturan lalu lintas, mabuk, atau mengantuk. Bila pengemudi diketahui melanggar, harus segera dihentikan.

5. Di dalam bus dilengkapi pengatur waktu, yang secara otomatis membuat bus wisata tidak dapat dihidupkan mesinnya, bila telah dijalankan lebih dari 4 jam, dengan sebelumnya memberikan alaram peringatan, agar pengemudi menepikan bus yang sedang dibawanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun