Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Seri Pajak: PPh Pasal 23

1 Juni 2012   06:27 Diperbarui: 25 Juni 2015   04:32 4517 4

Merupakan cara pelunasan pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan berupa bunga, dividen, royalti, jasa manajemen, jasa teknik, dan jasa-jasa lainnya.Hal ini berarti bahwa pajak yang telah dipotong dapat digunakan sebagai pengurang / kredit pajak atas pajak penghasilan Wajib Pajak Badan / Orang Pribadi yang terhutang dalam tahun pajak bersangkutan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun