Mohon tunggu...
Sang Pencari
Sang Pencari Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Mencari yang tersembunyi...\r\n\r\nCiri wanci lali ginawa mati

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Seri Pajak: PPh Pasal 23

1 Juni 2012   06:27 Diperbarui: 25 Juni 2015   04:32 4517
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Merupakan cara pelunasan pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan berupa bunga, dividen, royalti, jasa manajemen, jasa teknik, dan jasa-jasa lainnya.Hal ini berarti bahwa pajak yang telah dipotong dapat digunakan sebagai pengurang / kredit pajak atas pajak penghasilan Wajib Pajak Badan / Orang Pribadi yang terhutang dalam tahun pajak bersangkutan.

A.Pemotongan PPh Pasal 23 dikenakan dari jumlah bruto, dengan tarif sebagai berikut:

No.

Jenis

Penghasilan Tarif

1

Dividen

15 %

2

Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang

15%

3

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun