Mohon tunggu...
Wijatnika Ika
Wijatnika Ika Mohon Tunggu... Penulis - When women happy, the world happier

Mari bertemu di www.wijatnikaika.id

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Dokter Richard Lee, Melawan Mafia Kosmetik Abal-Abal demi Perempuan Indonesia

4 Maret 2021   05:53 Diperbarui: 4 Maret 2021   06:00 746
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokter Richard Lee di kantornya. Sumber: Youtube dr. Richard Lee

Para Beauty Influencer digunakan sebagai pengiklan produk-produk kecantikan karena dianggap mampu menggaet konsumen. Terlebih kalau mereka memang cantik dan tampan, plus pengikut media sosialnya mereka banyak. Sayangnya, sebagian besar mereka bukan tipikal yang bisa publik mintai pertanggung jawaban jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terkait produk yang mereka promosikan. 

Bahkan seringkali kudapati sejumlah Beauty Influencer yang bodoh, alias nggak punya pengetahuan mumpuni terkait produk kecantikan yang mereka promosikan, selain dari informasi yang diberikan oleh pihak pemilik produk. Jika sudah demikian, ngapain kita ambil resiko besar, bukan? 

Kalau wajah dan tubuh kita rusak oleh produk yang dipromosikan para Beauty Influencer, jelas mereka nggak mungkin bertanggung jawab.

Kalau ada produk kecantikan yang mengandung bahan berbahaya yang dipromosikan selebriti atau Beauty Influencer, jangan langsung percaya produk itu digunakan oleh mereka. Bagaimanapun juga, para public figure itu memiliki dokter kecantikan masing-masing yang merawat mereka. 

Dipikirin sampai jungkir balik pun tetap nggak akan masuk akal jika selebriti dan Beauty Influencer menggunakan produk ecek-ecek, murahan, dan biasanya punya kemasan aneh sementara mereka punya anggaran yang besar untuk menggunakan produk high end dan merawat diri di klinik kecantikan terpercaya lagi mahal. 

Kalau mau cara menjadi cantik yang sehat dan bertanggung jawab, tanya aja dokter di klinik kecantikan.

BAGAIMANA PERAN NEGARA DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN?

Nah, apa yang disampaikan dr. Richard Lee terkait bahaya penggunaan produk kecantikan yang tidak aman dan tidak memiliki izin edar dari BPOM adalah tentang perlindungan konsumen. Negara kita memiliki kebijakan perlindungan konsumen yaitu UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kebijakan ini juga diperkuat dengan Peraturan Presiden No. 50 tahun 2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen. 

Kebijakan ini hadir sebagai payung hukum dalam melindungi kita sebagai konsumen dari segala jenis produk dan jasa yang kita beli/gunakan, misalnya produk kecantikan. Jadi, jika misalnya produsen berbohong kepada kita mengenai kandungan hingga fungsi produk yang kita beli, makan kita berhak mengadukan ke pihak berwenang, seperti kepolisian.

Bahkan nih di negara kita ada yang namanya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang bisa membantu kita memahami, misalnya bagaimana sih caranya mengadukan sebuah produk dengan kandungan bahan berbahaya atau menuntut produsen atas produk mereka yang merusak tubuh kita. 

Selain itu, negara kita juga sudah membentuk Badan Perlindungan Konsumen berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 2019 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Produk hukum seperti UU, Perpres, PP hingga lembaga seperti Badan Perlindungan Konsumen Nasional dan YLKI hadir, karena jika masyarakat mengadukan perkara terkait suatu produk yang merugikan, akan ada yang melakukan investigasi dan advokasi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun