Pendahuluan
Â
Etika bisnis dan profesi akuntansi adalah fondasi utama yang menjaga kepercayaan publik terhadap pasar modal dan stabilitas ekonomi. Pelanggaran etika dapat menghancurkan kepercayaan investor, merugikan berbagai pihak, dan menyebabkan dampak sistemik yang meluas. Salah satu contoh nyata pelanggaran etika bisnis dan profesi akuntansi di Indonesia adalah skandal manipulasi laporan keuangan yang melibatkan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada tahun 2019.
Â
Latar Belakang Kasus
Â
Pada tahun 2019, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, maskapai penerbangan kebanggaan Indonesia, diduga melakukan manipulasi laporan keuangan. Skandal ini terungkap ketika dua komisaris Garuda Indonesia, Chairal Tanjung dan Doni Oskaria, menolak menandatangani laporan keuangan tahunan perusahaan untuk tahun buku 2018. Penolakan ini didasari oleh indikasi ketidaksesuaian dalam pencatatan transaksi yang berpotensi menyesatkan publik.
Â
Modus Operandi
Â
Manipulasi laporan keuangan Garuda Indonesia diduga dilakukan dengan mengakui pendapatan dari perjanjian kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi sebagai pendapatan di muka. Padahal, perjanjian tersebut belum sepenuhnya terealisasi dan masih mengandung risiko signifikan. Selain itu, Garuda Indonesia juga diduga melakukan window dressing dengan mencatat transaksi tertentu secara tidak tepat untuk meningkatkan kinerja keuangan perusahaan secara artifisial.