Kemana larinya kontribusi dari sektor industri? Apakah ada kebocoran anggaran atau praktik korupsi yang merajalela? Pertanyaan-pertanyaan ini membutuhkan jawaban dan tindakan tegas. Jika tidak, masyarakat akan terus menjadi korban dari sistem yang bobrok ini.
Solusi: Dari Retorika ke Aksi Nyata
Sudah saatnya para pemangku kepentingan berhenti bermain kata-kata dan mulai bekerja nyata. Beberapa langkah yang harus segera diambil antara lain:
1. Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran
Publikasikan secara terbuka alokasi dan realisasi anggaran, khususnya yang berkaitan dengan infrastruktur dan pelayanan publik di Citeureup.
2. Penegakan Hukum terhadap Korupsi
Lakukan audit independen terhadap penggunaan anggaran dan tindak tegas pejabat yang terbukti melakukan penyelewengan.
3. Pelibatan Masyarakat dalam Pengambilan Keputusan
Libatkan warga dalam perencanaan dan pengawasan proyek pembangunan untuk memastikan kebutuhan mereka terpenuhi.
4. Penghentian Pemberian Izin Kavling Ilegal
Tinjau kembali izin-izin yang telah dikeluarkan dan hentikan praktik pemberian izin yang merugikan lingkungan dan masyarakat.
Kesimpulan: Waktunya Bertindak atau Menyingkir
Citeureup adalah cerminan kegagalan kepemimpinan dan pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Para pejabat lokal harus segera berbenah atau mundur dari jabatannya. Masyarakat tidak membutuhkan raja-raja kecil yang tamak, tetapi pelayan publik yang bekerja untuk kesejahteraan bersama. Jika perubahan tidak segera dilakukan, bukan tidak mungkin Citeureup akan menjadi simbol kehancuran akibat keserakahan dan ketidakpedulian.
Saran untuk Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Kepada Bupati Bogor terpilih, Rudy Susmanto, dan Wakil Bupati, Ade Ruhandi, harapan masyarakat kini berada di pundak Anda. Dengan penetapan resmi sebagai pemimpin Kabupaten Bogor untuk periode 2025-2030.
***
Daftar Referensi
1. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bogor
Badan Pusat Statistik Kabupaten Bogor (2025) Kabupaten Bogor dalam Angka 2025. BPS Kabupaten Bogor. Tersedia di: https://bogorkab.bps.go.id [Diakses 22 Februari 2025].