Korupsi dianggap urusan sepele dan kewajaran. Padahal, korupsi adalah kejahatan yang merendahkan moralitas, kemanusiaan, dan ajaran agama.
Pemikiran para pakar, ahli, dan ulama dari Muhammadiyah dan NU merumuskan bahwa korupsi adalah tindakan keji, tercela, dan bertentangan dengan agama.Â
Dengan mengkaji latar belakang, modus yang digunakan, cakupan kejahatan, dan dampak kerusakan yang ditimbulkan, kejahatan korupsi digolongkan sebagai dosa yang tidak termaafkan.
Lalu mengapa korupsi tak pernah surut? Mengapa tidak pernah berhenti pihak-pihak yang berusaha menghalangi pemberantasan korupsi, salah satunya dengan mencoba membunuh KPK?
Mungkinkah sebutan "koruptor" tidak cukup menakutkan untuk membuat orang menjauhi korupsi?Â
Barangkali lebih menakutkan jika "koruptor" dipanggil dengan sebutan "penjahat kafir". Bagi orang Indonesia yang selama ini dikenal memuja tinggi agama dan atribut serta semboyan keagamaan, penegasan bahwa "koruptor adalah kafir" mungkin akan memberikan dampak yang berbeda. Siapa tahu mereka yang selama ini bersembunyi di balik kedok alim dan terhormat akan insyaf.Â
Siap tahu mereka yang selama ini bersemangat ingin menghancurkan KPK akan berpikir ulang karena melemahkan KPK sama halnya dengan mendukung kekafiran.Â
Jadi, apakah sebutan "Komisi Pemberantasan Korupsi" sebaiknya diubah menjadi "Komisi Pemberantas Kekafiran"?