Mohon tunggu...
Wawan Kuswanda
Wawan Kuswanda Mohon Tunggu... Guru, Pelatih Pembina Pramuka, NSBPB, NSBO, Trainer, Fasilitator PM, MyViewBoard Ambassasor, Ketua KPPD Ciamis, Ketua PSLCC PGRI Kab.Ciamis, Pengurus MGMP Ekonomi SMA Kab.Ciamis, Biro 1 RAPIDA 10 Jawa Barat.

Saya seorang guru yang memiliki tekad setiap hari harus membuat sebuah prestasi baik itu untuk diri sendiri maupun untuk orang lain. Moto: Berprestasilah sebelum prestasi itu dilarang, jangan menua tanpa prestasi.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Aturan Baru Jam Sekolah di Jawa Barat: Langkah Strategis Menuju Generasi Pancawaluya

4 Juni 2025   12:58 Diperbarui: 15 Juni 2025   23:54 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bandung, kompasiana.com - Pada akhir Mei 2025, Gubernur Jawa Barat resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 58/PK.03/DISDIK yang mengatur jam belajar efektif di semua jenjang satuan pendidikan di Jawa Barat. Kebijakan ini tidak sekadar mengatur waktu masuk sekolah, tapi menjadi bagian dari upaya besar membentuk generasi unggul berkarakter "Pancawaluya", yaitu generasi yang Bageur (baik), Cageur (sehat), Bener (jujur), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil).

Apa Isi Aturan Terbarunya?

Inti dari surat edaran ini adalah penyesuaian jam masuk dan lama waktu belajar di sekolah. Semua jenjang pendidikan mulai dari PAUD hingga SMA/SMK, ditetapkan mulai belajar pada pukul 06.30 WIB. Durasi belajar disesuaikan dengan jenjang dan usia siswa. Berikut beberapa contohnya:

  • PAUD/RA/TKLB: Minimal 195 menit per hari (Senin s.d Kamis), dan 120 menit pada Jumat.

  • SD/MI Kelas I s.d. VI: Minimal 7 sampai 8,5 jam pelajaran (1 jp = 35 menit).

  • SMP/MTs: Minimal 8,75 jp per hari (1 jp = 40 menit).

  • SMA/SMK/MA/MAK: Hingga 10,5 jp per hari (1 jp = 45 menit).

Kebijakan ini tidak berhenti pada jam belajar formal. Pemerintah Provinsi juga mengarahkan agar siswa:

  • Menggunakan waktu setelah pulang sekolah hingga pukul 17.30 untuk kegiatan sosial, keagamaan, membantu orang tua, atau mengembangkan bakat.

  • Mengalokasikan malam hari (18.00 s.d 21.00) untuk kegiatan belajar atau aktivitas positif lainnya.

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
    Lihat Pendidikan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun