Bandung, kompasiana.com - Pada akhir Mei 2025, Gubernur Jawa Barat resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 58/PK.03/DISDIK yang mengatur jam belajar efektif di semua jenjang satuan pendidikan di Jawa Barat. Kebijakan ini tidak sekadar mengatur waktu masuk sekolah, tapi menjadi bagian dari upaya besar membentuk generasi unggul berkarakter "Pancawaluya", yaitu generasi yang Bageur (baik), Cageur (sehat), Bener (jujur), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil).
Apa Isi Aturan Terbarunya?
Inti dari surat edaran ini adalah penyesuaian jam masuk dan lama waktu belajar di sekolah. Semua jenjang pendidikan mulai dari PAUD hingga SMA/SMK, ditetapkan mulai belajar pada pukul 06.30 WIB. Durasi belajar disesuaikan dengan jenjang dan usia siswa. Berikut beberapa contohnya:
PAUD/RA/TKLB: Minimal 195 menit per hari (Senin s.d Kamis), dan 120 menit pada Jumat.
SD/MI Kelas I s.d. VI: Minimal 7 sampai 8,5 jam pelajaran (1 jp = 35 menit).
SMP/MTs: Minimal 8,75 jp per hari (1 jp = 40 menit).
SMA/SMK/MA/MAK: Hingga 10,5 jp per hari (1 jp = 45 menit).
Kebijakan ini tidak berhenti pada jam belajar formal. Pemerintah Provinsi juga mengarahkan agar siswa:
Menggunakan waktu setelah pulang sekolah hingga pukul 17.30 untuk kegiatan sosial, keagamaan, membantu orang tua, atau mengembangkan bakat.
Mengalokasikan malam hari (18.00 s.d 21.00) untuk kegiatan belajar atau aktivitas positif lainnya.
Memanfaatkan akhir pekan untuk pendidikan keluarga atau ekstrakurikuler dengan pengawasan orang tua.
Mengapa Ini Penting?
Kebijakan ini dilandasi oleh semangat membentuk peserta didik yang tidak hanya cerdas secara akademis, tetapi juga kuat secara mental, sosial, dan spiritual. Mulai belajar lebih pagi diyakini dapat meningkatkan fokus dan penyerapan pelajaran. Selain itu, anak-anak juga diajak untuk hidup lebih tertata, disiplin, dan aktif dalam berbagai bidang sehingga tidak melulu soal nilai di rapor.
Tantangan dan Peluang
Tentunya, pelaksanaan kebijakan ini memerlukan kesiapan dari berbagai pihak: sekolah, orang tua, dan peserta didik sendiri. Tidak semua sekolah mungkin siap dari sisi sarana dan prasarana. Siswa dan orang tua juga perlu waktu untuk beradaptasi dengan pola baru yang lebih padat ini.
Namun jika dikelola dengan baik dan bertahap, perubahan ini bisa menjadi momentum emas untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Jawa Barat. Terlebih jika disertai penguatan karakter dan dukungan lingkungan belajar yang sehat dan aman.
Jam belajar bukan sekadar soal kapan sekolah dimulai dan berakhir. Ini tentang bagaimana kita menata waktu anak-anak untuk tumbuh seimbang: belajar, bermain, beribadah, membantu keluarga, dan mengenal masyarakatnya. Surat Edaran Gubernur Jawa Barat ini patut diapresiasi sebagai langkah strategis untuk membentuk generasi penerus yang Pancawaluya yakni generasi masa depan yang kita harapkan. (*)
Download Surat Edaran Nomor 58/PK.03/DISDIK
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI