Mohon tunggu...
Noer Wahid
Noer Wahid Mohon Tunggu... Penulis lepas di usia senja - Wakil Ketua Persatuan Perintis Kemerdekaan Indonesia Cabang Sumut - Ketua Lembaga Pusaka Bangsa -

Seorang sepuh yang menikmati usia senja dengan aksara. E-mail ; nurwahid1940@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan featured

Dari Supersemar ke Supersamar

14 Maret 2018   05:30 Diperbarui: 11 Maret 2019   00:32 3713
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ABRI itu adalah Abdi Negara, apa kata Negara itulah kata ABRI. Apa kata Presiden itu merupakan perintah. Tetapi, dikalangan ABRI sendiri pada waktu itu ikut pula terbelah yang disebabkan adanya situasiyang saling curiga mencurigai sesudah peristiwa G.30.S itu.

Simbioseantara situasiNegara dalam keadaan darurat dan situasiyang terdapat dikalangan ABRI itu sendiri menyebabkan datangnya prakarsa dari para jendral kliknyaSoehartoyaitu antara lain Brigjen M. Jusuf, Mayjen Basuki Rachmat, Brigjen Amir Mahmud, Brigjen Maraden Panggabean untuk mengatasi keadaan tetapi dengan cara spesialismereka.  

Para Perwira Tinggi Angkatan Darat yang masih berpangkat Brigadir Jendralitu datang ke Istana Presiden di Bogor untuk meminta Presiden Soekarnomenanda tangani suatu konsepyang mereka bawa sendiri dari Jakarta yang dimasukkan  dalam map berwarna merah jambu berlogo Markas Besar Angkatan Darat.  

Konsep itulah yang dipaksakan harus ditanda tangani oleh Presiden Soekarnoyang tidak jelas apa isinya.Katanya Presiden Soekarnomau menanda tangani konsepitu karena ditodong dengan pistol oleh Brigjen Maraden Panggabeandan Mayjen Basuki Rachmat (versi lain).  

Jika konsep yang dipaksakan itu dianggap sebagai Supersemar yang asli tentu ada konseplain yang tidak asli alias palsu. Apakah konsepyang tidak asli itu adalah Supersemar yang selama ini kita ketahui dan sudah banyak dibaca orang.

Manakah yang sebenarnya yang otentik, apakah konsepSupersemaryang asli yang dipaksakan kepada Presiden Soekarno untuk menanda tanganinya ataukah konsepSupersemaryang selama ini kita ketahui dan sudah banyak dibaca orang.

Kalau tidak ada perbedaannya tentu teksdari Supersemar yang asli itu akan sama dengan teksSupersemar yang satu lagi. Tetapi, yang dikhawatirkan kalau tekskedua Supersemar itu berbeda  

Apakah Supersemaryang dianggap konsepyang tidak asli itu merupakan counterterhadap konsepSupersemaryang asli yang berada di tangannya para Jendral tersebut, kita sendiri tidak mengetahuinya. Dugaan kita kesitu memang ada sebab, dalam pidato kenegaraan Presiden Soekarno pada tanggal 17 Agustus 1966 yang berjudul "Jangan Sekali-kali Meninggalkan Sejarah"("JASMERAH")memang ada disebutkan Supersemar itu. "Jasmerah"tersebut adalah pidato kenegaraan Presiden Soekarno yang terakhir.   

Hal ini secara indirectmemberikan warning kepada kita, baik judul pidato itu sendiri maupun Supersemar tersebut, akan ada rencana kudetapada Pemerintah yang sah yang dilakukan oleh oknum-oknumtertentu dari kalangan Angkatan Darat. Pada waktu itu boleh dikatakan hampir semua rakyat Indonesia tidak menyadari dengan peringatan tersebut.  

Tetapi, yang anehnya mengapa Supersemar yang asli itu dikatakan hilang padahal, konsepitu ada di tangan para Jendral. Suatu hal yang mustahil sebab, sewaktu memaksakannya untuk ditanda tangani oleh Presdien Soekarnokonsepitu masih aman, tetap terjaga. Tetapi, setelah ditanda tangani, kok, bisa hilang. Sampai sekarang kita tidak tahu dimana kini yang asli itu.

Karena itu kita mengatakan Supersemar tersebut sudah menjadi SUPERSAMARalias hilang, tak tentu dimana kini rimbanya. Tentu saja hal itu akan menimbulkan kecurigaan dari beberapa kalangan praktisi, terutama para peneliti sejarah politik Indonesia, termasuk pakar-pakar politik.    

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun