Mohon tunggu...
Noer Wahid
Noer Wahid Mohon Tunggu... Penulis lepas di usia senja - Wakil Ketua Persatuan Perintis Kemerdekaan Indonesia Cabang Sumut - Ketua Lembaga Pusaka Bangsa -

Seorang sepuh yang menikmati usia senja dengan aksara. E-mail ; nurwahid1940@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan featured

Dari Supersemar ke Supersamar

14 Maret 2018   05:30 Diperbarui: 11 Maret 2019   00:32 3712
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Keputusan MPRS tersebut berdasarkan Nomor XXXIII/MPRS/1967 dimana dalam konsideran-nya hanya terlihat pertimbangan-pertimbangan situasi dan berkaca pada isi pidato Presiden Soekarno yang berjudul "Jas Merah", Nawaksara, dan Pelengkap Nawaksarasaja.     

Setelah kita melihat kenyataan lalu, kita ingin bertanya kepada MPRS, pernahkah MPRS meminta pertanggung jawaban pada Letjen Soeharto, selaku pengemban Supersemar, sampai dimana sudah Soehartomelaksanakan isidari apa yang diamanatkan oleh Supersemar tersebut?

Tidak pernah sekalipun MPRS melakukan seperti itu, nampak sekali berat sebelah. Sepertinya MPRS pada masa itu tidak lagi mencerminkan lembaga tertinggi negara tetapi sudah berubah fungsinya menjadi kandangnya politisi-politisi agen-agen neo imperialismesehingga nama MPRS tersebut pada waktu itu diplesetkan orang menjadi "Musnahkan Pengikut-Pengikut dan Rekan-Rekan Soekarno".

Dari apa yang sudah diuraikan diatas tadi jelas-jelas ada konspirasidikalangan orang-orang yang anti Soekarno untuk menjatuhkan Soekarno dan yang demikian ini tidak terlepas dari adanya pesanan rahasiadari pihak negara-negara Barat yang liberal kapitalistis.Negara-negara Barat menghendaki Indonesia bisa dijadikan sapi perahan dibawah pimpinan bonekaPresiden Soeharto.

Memang, kudetaterhadap Soekarnotidak serta merta karena tidak menggunakan kekuatan militer. Kudetaterhadap Soekarno boleh dikatakan berangsur -- angsuratau yang disebut evolution coup d'etat, yang dimulai dari Supersemarsampai kepada TAP MPRS  Nomor XXXIII/MPRS/1967  tentang  Pencabutan Kekuasaan Negara dari Presiden Soekarno.

Selain itu dengan TAP MPRS Nomor XXXVI/MPRS/1967 tentang Pencabutan TAP MPRS Nomor XXVI/MPRS/1966 tentang Pembentukan Panitia Penelitian Ajaran-ajaran Pemimpin Besar Revolusi Bung Karno maka dapatlah dipastikan semua Ajaran-ajaran Bung Karno itu kemudian hanya dijadikan sebagai dokumen sejarahsaja alias tidak diajarkan lagi.

Tetapi, anehnya TAP MPRS Nomor IX/MPRS/1966 tentang Supersemar tidak sampai dicabut padahal, didalam Supersemar tersebut tercantum suatu kalimat Letjen Soehartoharus "melaksanakan dengan pasti segala ajaran Pemimpin Besar Revolusi", sementara ajarannya sudah dibekukan berdasarkan TAP MPRS yang sudah disebutkan diatas tadi.  

Jangankan "melaksanakan dengan pasti segala ajaran Pemimpin Besar Revolusi"tersebut, untuk menjadikannya sebagai referensisaja, seperti dalam konsideran setiap TAP MPRS, sudah tidak diperkenankan lagi. Ajaran Bung Karno sudah dianggap ajaran yang "sesat" karena anti neo-liberalisme, neo-kapitalisme, neo-kolonialisme, dan neo-imperialisme.Ajaran Bung Karnodianggap berbau Marxisme.

Kalau ada anggota MPRS itu yang jeli melihat adanya kontradiksiTAP MPRS maka Sidang Istimewa MPRS itu bisa heboh dengan adanya dilemmatersebut. Sayangnya, tidak ada yang melihat sampai kesitu. Sidang itu dibiarkan berlalu bagaimana selera Pimpinan MPRS pada waktu itu.

Soekarnodituduh oleh semua mereka begundal nekolimitu tidak melaksanakan Pancasila secara murni. Apakah Soeharto itu sudah melaksanakan Pancasilaitu secara murni ? Penyimpangan banyak sekali. 

Kalau nanti ditanya, Pancasila yang murni itu yang mana. Jangan asal ngomong saja kalau tidak bisa menunjukkannya. Padahal, Soeharto sendiri sudah banyak melakukan pelanggaran terhadap Pancasila di dalam politik kenegaraannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun