Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) untuk menyusun rencana aksi. Kolaborasi ini bertujuan untuk mengendalikan alih fungsi lahan sawah, memastikan ketahanan pangan, dan meminimalkan celah korupsi dalam perubahan tata guna lahan.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan dua tujuan utama dari rencana aksi tersebut. Pertama, menahan laju konversi lahan sawah menjadi non-sawah. Kedua, mengintegrasikan data Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) ke dalam Rencana Tata Ruang sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Hal ini diharapkan dapat mengurangi praktik suap dalam layanan rekomendasi perubahan penggunaan lahan.
Sebagai langkah awal, Kementerian ATR/BPN akan memberlakukan moratorium sementara untuk layanan rekomendasi perubahan penggunaan tanah. Langkah ini akan diterapkan di wilayah yang memiliki data tidak sinkron antara kondisi fisik lahan dengan dokumen tata ruang. Selain itu, Kementerian akan melakukan pembersihan data sawah untuk mengatasi ketidaksesuaian yang ada.
"Banyak kasus di mana fisik lahan bukan sawah, tetapi tercatat sebagai sawah, atau sebaliknya. Langkah terdekat kita adalah memperbaiki data," ujar Menteri Nusron.
Rencana aksi yang disusun mencakup enam fokus utama: kebijakan dan regulasi, proses bisnis, infrastruktur layanan, pengendalian program, komunikasi publik, serta koordinasi lintas sektor. Rencana ini juga mencakup langkah-langkah konkret seperti revisi regulasi dan penguatan sistem informasi.
Didik Mulyanto, Koordinator Harian Stranas PK, menegaskan bahwa keterlibatan mereka tidak hanya sebatas mendampingi, tetapi juga memastikan kebijakan Kementerian ATR/BPN sejalan dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi 2025-2026, khususnya dalam tata kelola ruang dan pertanahan.
"Alih fungsi lahan adalah salah satu isu strategis dalam pencegahan korupsi. Kami ingin memastikan bahwa rencana aksi ini sejalan dengan prinsip tata kelola yang baik, akuntabel, dan berbasis sistem," jelas Didik Mulyanto.
Stranas PK menargetkan dua capaian besar dari kerja sama ini, yaitu terkendalinya alih fungsi lahan pertanian dan terciptanya sistem nasional yang menjadi rujukan bersama antara pemerintah pusat dan daerah untuk menghilangkan tumpang tindih dalam perencanaan ruang.
Rapat ini juga dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, jajaran pejabat Kementerian ATR/BPN, serta perwakilan dari Stranas PK.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI