Mohon tunggu...
Vina Fitrotun Nisa
Vina Fitrotun Nisa Mohon Tunggu... Penulis - Pegawai Pemerintah Non PNS

Tertarik pada isu-isu pembangunan. Berjuang untuk perubahan positif

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Peran Pengawasan Partisipatif dalam Pilkada Serentak 2020

22 Juni 2020   18:15 Diperbarui: 22 Juni 2020   18:12 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Fenomena politik uang bukan hanya permasalahan satu-satunya dalam pemilihan kepala daerah. Hatespeech dan hoax merupakan masalah terbesar kedua yang harus diawasi bersama.

Dengan penetrasi penggunaan internet di Indonesia, media sosial dijadikan ajang sosialisasi dan menjatuhkan lawan politik. contoh kasus hatespeech yang paling mendapat perhatian banyak pihak adalah pilkada DKI. Kasus hatespeech dan hoax tidak dapat dihitung jumlahnya bahkan oleh Kominfo. Selama ini tindakan represif  yang dilakukan oleh koninfo adalah dengan memblokir situs-situs yang dianggap melanggar.

Percakapan jumlah hatespeech dan hoax sangat sulit direkam dalam dunia maya, pengguna dari akun medsos sendiri kadangkala merupakan akun bodong atau anonim sehingga sulit ditelusuri. Oleh karenanya yang dapat kita lakukan adalah melakukan kontrol di dunia maya. Kita dapat melaporkan individu, institusi atau tim sukses yang diduga melanggar dan melakukan hatespeech atau menyebarkan hoax.

Bentuk dari hatespeech di dunia maya dapat berupa penyerangan terhadap kelemahan salah satu kandidat atau bahkan dengan memberikan pernyataan-pernyataan sinis. 

Namun lagi-lagi percakapan tersebut terkadang hanya beredar di lingkaran pendukung atau tim sukses saja. Padahal jika hal tersebut terus dibiarkan akan dianggap sebagai perbuatan yang tidak melanggar hukum.

Counter dan klarifikasi terhadap pemberitaan hoax pun dapat dinilai sebagai partisipasi pengawasan online. Hoax disimpulkan sebagai berita bohong yang dapat menyesatkan masyarakat. Karena dengan berita hoax masyarakat bahkan dapat saling berseteru dan terpecah belah. berita hoax yang berkaitan dengan salah satu kandidat selama masa pemilihan pun dapat kita laporkan ke Bawaslu.

Urgensi dari dilibatkannya partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilihan adalah untuk mewujudkan proses pemilihan yang bersih, transparan dan berkualitas. Selain itu dengan menguatnya partisipasi pengawasan masyarakat akan tercipta kualitas demokrasi yang baik. 

Sebagai salah satu peserta SKPP Jawa Barat, saya optimis pilkada serentak akan berlangsung dengan bersih jika seluruh lapisan masyarakat memiliki kesadaran untuk mengawasi di dunia nyata dan dunia maya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun