Mohon tunggu...
VANDIGA LUKSI ALMAHATMA
VANDIGA LUKSI ALMAHATMA Mohon Tunggu... Lainnya - Analis Keimigrasian Ahli Pertama

Analis Keimigrasian Ahli Pertama

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tugas dan Fungsi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang dalam Pemeriksaan Pendaratan Keimigrasian di Terminal Khusus WHW

8 April 2021   10:35 Diperbarui: 8 April 2021   11:21 475
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

a. membaca dan merekam data identitas pemegang;

 

b. merekam data perlintasan;

 

c. memverifikasi data pemegang dalam basis data; dan

 

d. memverifikasi data pemegang dalam daftar Penangkalan

 

12.Pemeriksaan dalam daftar Penangkalan dilakukan untuk memastikan awak Alat Angkut tidak tercantum dalam daftar Penangkalan.

 

13.Dalam hal tidak terdapat permasalahan dalam pemeriksaan Keimigrasian terhadap nahkoda, awak kapal, dan tenaga ahli asing, Petugas Pemeriksa menerakan Tanda Masuk secara manual dan/atau elektronik pada Dokumen Perjalanan dan/atau buku pelaut. Dalam hal ditemukan permasalahan pada pemeriksaan Keimigrasian, Petugas Pemeriksa wajib melaporkan kepada Pejabat Imigrasi yang Ditunjuk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun