Mohon tunggu...
Khoerul umam
Khoerul umam Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Syari'ah IAIN Purwokerto

Seorang mahasiswa semester 4 fakultas syariah IAIN Purwokerto dan pegiat literasi.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Perbedaan Hukum Islam, Fikih, dan Syariat dalam Upaya Peningkatan Toleransi

6 Juni 2020   22:19 Diperbarui: 10 Juni 2021   10:52 13055
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Masjid Mafatihul Huda sidakaya


Biasanya kita sering kebingungan memahami perbedaan antara ketiga istilah tersebut dan masih sulit untuk menentukan batasan-batasan mana yang disebut hukum islam, fikih, dan juga syariat. 

Pada artikel ini akan mencoba mengulas sedikit tentang istilah-istilah tadi agar pemahaman kita terhadap agama islam bisa lebih mendalam. Pertama, kita mulai dari apa itu syariat. Kenapa yang paling pertama dibahas syariat? ibarat sebuah pohon syariat diposisikan sebagai akar karena syariat menjadi dasar dari fikih oleh karena itu pembahasan akan dimulai dari mulai yang mendasar. 

Baca juga: Ilmu Fikih dan Pembagian Hukumnya

Definisi dari syariat adalah segala sesuatu hukum yang telah ditentukan oleh Allah Swt, baik yang ada di dalam al-Quran ataupun hadis. Subyek pembuat syariat adalah Allah Swt dan sifat dari syariat bersifat final dan menjadi doktrin kebenaran agama islam. Berbeda dengan fikih, ibarat sebuah pohon, fikih adalah batangnya karena fikih berasal dari syariat. 

Untuk lebih mempermudah memahami pengertian fikih, kita cermati definisi berikut. Fikih adalah suatu ilmu pengetahuan yang menghukumi perbuatan manusia secara lahiriah dan dalil-dalil yang dipergunakan fikih bersumber dari al-Quran dan hadis. Subyek pembuat fikih adalah para fukoha. 

Maka dari itu kita dapat memahami fikih sebagai suatu hukum yang dihasilkan oleh ijtihad para fukoha. Maka dari itu sifat dari fikih bukan sesuatu yang final dan sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kondisi. Sampai di sini bisa dipahami? Baik kalau masih sulit dipahami dan membedakannya penulis ajukan sebuah contoh untuk membedakan syariat dan fikih. 

Baca juga: Pentingnya Belajar Ilmu Ushul Fikih

Perintah Solat adalah contoh dari syariat. Kenapa demikian? Karena perintah solat langsung dari Allah Swt dan perintah solat tersebut tidak mungkin diintervensi oleh ijtihad para fukoha. Menjadi berbeda ketika yang dibahas adalah tata cara pelaksanaan solat. 

Karena tata cara pelaksanaan solat merupakan hasil ijtihad para fukoha yang didasarkan pada al-Quran dan hadis. Maka tidak heran ketika dalam tata cara pelaksanaan solat ada yang berbeda antara sesama muslim karena hal tersebut termasuk ke dalam fikih.

Baca juga: Kumpulan Hikmah Islam dalam Khotbah: Menyoal Fikih, Ilmu Kalam, dan Hikmah Keislaman

Sebagai contoh; imam Hanafi tidak melakukan Qunut pada saat solat subuh tetapi imam Syafi'i melakukan Qunut. Jadi jangan heran dan membid'ahkan ketika dalam masalah fikih kita berbeda karena pada prinsipnya kita sama dalam masalah syariat. Semua muslim sepakat bahwa solat adalah perintah Allah Swt tapi tidak semua muslim sepakat dalam pelaksanaan tata cara solat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun