Mohon tunggu...
Malikatun Nufus
Malikatun Nufus Mohon Tunggu... Animator - Mahasiswa

Tetap semangat dan bahagia!!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ilmu Fikih dan Pembagian Hukumnya

7 Januari 2021   23:31 Diperbarui: 7 Januari 2021   23:35 1336
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bismillahirrahmanirrahim...

Ilmu fiqh ialah ilmu yang mempelajari tentang hukum-hukum yang ada dalam agama islam yang objeknya secara khusus membahas tentang persoalan kehidupan manusia, baik dalam kehidupan pribadi, kehidupan bermasyarakat ataupun kehidupan dengan tuhannya.

Kata ilmu fiqh berasal dari bahasa Arab dari kata dan memiliki makna sesuatu yang diketahui. Sedangkan kata fiqh berasal dari kata - - dan mengandung makna pemahaman. Maksud dari kedua kata tersebut dapat disimpulkan makna dari kata itu fiqh adalah pemahaman tentang agama islam. Ilmu fiqh adalah ilmu yang merujuk pada pemahaman tentang agama Islam atau dapat menuntun siapa saja yang mempelajarinya untuk dapat memahami agama Islam dengan utuh dan komprehensif. 

Perlu diketahui bahwasanya ilmu fiqh tidak hanya focus pada pemahaman tentang agama Islam namun juga membahas tentang hukum-hukum yang yang bersumber dari Al-Qur'an, Al-Hadis, Al-ijma' dan Qiyas. Dapat dikatakan pula bahwasanya ilmu fiqh adalah formulasi dari Al-Qur'an dan Al-Hadist yang berbentuk hukum amaliyah yang akan lakukan oleh umatnya yang telah memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan.

Sama halnya dengan negara pada umumnya, dalam agama Islam terdapat peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan yang berlaku sebagai landasan untuk mengambil hukum tertentu. Dalam agama Islam hal ini dikenal dengan sebutan hukum syara'. Kata hukum syara' terdiri dari dua kata yaitu hukum dan syara'. Menurut bahasa hukum syara' memiliki makna mencegah atau memutuskan. Menurut istilah ahli fiqh, dinamakan hukum adalah karena bekasan dari perintah Allah atau sabda dari Rasul Allah. 

Adapun alasan mengapa dikatakan dengan hukum syara', itu karena semua ini akan berkaitan dengan tingkah dan perbuatan manusia dalam kehidupan sehari-hari, dan ini telah dijelaskan dalam Ushul fiqh, namun yang dimaksud dengan tingkah perbuatan manusia tersebut bukanlah tentang adab, akhlak dari seorang manusia melainkan hukum-hukum yang mengatur tingkah laku dan perbuatan manusia dengan dirinya sendiri, tingkah laku atau perbuatan manusia dengan manusia lainnya, tingkah laku atau perbuatan manusia dengan Tuhannya.

Pada dasarnya Allah telah menetapkan sebuah hukum agar kehidupan umat manusia dapat mendapatkan kemashlahatan. Dalam pencapaian itu Allah mengutus seorang hambaNya untuk menjadi penyampai perintah-perintah agama Islam, memberitahu tentang hukum-hukum dan aturan kepada manusia.

Peranan para Mujtahid bukan hanya membantu kaum muslimin untuk memenuhi hukum-hukum Allah. Disini para Mujtahid juga telah merumuskan kerangka metodologis yang memiliki peran untuk mengungkap hukum-hukum yang terdapat dalam Al-Qur'an. Maka dari itu para Mujtahid membagi hukum syar'i menjadi dua bagian yaitu hukum taklifi dan hukum wadh'i.

Adapun pengertian dari hukum taklifi ialah hukum yang menuntut manusia untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu, hal ini tergantung dengan firman Allahh. Apabila firman tersebutlah menganjurkan untuk melakukan suatu pekerjaan maka kerjakanlah dan apabila firman Allah tersebut menganjurkan untuk meninggalkan suatu pekerjaan maka tinggalkanlah. Terdapat empat pembagian hukum taklifi yaitu ijab, nabd, tahrim, dan karahah.

Ijab adalah perintah syar'i dari Allah yang memiliki sifat wajib untuk melaksanakan suatu pekerjaan. Perintah ini bersifat tegas dan keras jadi apabila ada pelanggan maka akan mendapatkan konsekuensi-konsekuensinya.

Nabd adalah perintah syar'i dari Allah yang memiliki sifat berbanding terbalik dengan ijab. Nabd sendiri memiliki sifat yang tidak setegas dan tidak sekeras ijab.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun