Mohon tunggu...
Aprilia cindy
Aprilia cindy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Anak pertama dari dua bersaudara.

Nama Cindy ayu Aprilia, lahir 16 April 2002, alumni MI peliata jaya, alumni SMP N 2 jati agung Lampung Selatan, alumni SMA N 1 JATIAGUNG LAMPUNG SELATAN. Sedang menempuh pendidikan S1 Ekonomi syariah.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Belajar Ilmu Ushul Fikih

27 Maret 2021   21:50 Diperbarui: 27 Maret 2021   21:51 27522
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A. Pengertian Ushul fiqh

Ushul berasal dari bahasa Arab 'al-ashl' yang berarti usul-usul/kaidah/pondasi/dasar. Sedangkan fiqh adalah pemahaman atas suatu hal. Yang berarti Ushul fiqh adalah ilmu tentang kaidah yang menggariskan suatu hukum syara yang bersifat Amaliah dari dalil-dalil yang terperinci atau Ushul fiqh di sebut juga dengan kaidah yang menjelaskan metode, cara, mengeluarkan hukum dari dalilnya.

B. Tujuan dan Kaidah mempelajari ilmu Ushul fiqh

Tujuan mempelajari ilmu Ushul fiqh adalah untuk mengetahui dasar-dasar dalam berdalil dan membedakan suatu dalil. Sedangkan tujuan fiqh sendiri adalah menjalankan hukum syara.

Kaidah-kaidah umum untuk mengeluarkan hukum-hukum dari dalil Syara yang umum berasal dari empat sumber utama yaitu Al-Qur'an, Al-Hadist, Al-ijma (kesepakatan dari para ulama), dan Al-Qiyas.

Fungsi Ushul fiqh adalah sebagai alat, sarana, dan metode, mengetahui dasar pembinaan , serta hukum syara serta tujuan syara dan mampu meng istimbatkan hukum (menarik kesimpulan), mengetahui keunggulan, dan kelemahan Mujtahid. 

C. Aliran-aliran dalam Ushul fiqh

  Secara umum, para ahli membagi aliran penulisan ushul fiqh menjadi dua, yaitu mutakallimin (Syafi'iyyah) dan aliran fuqaha (Aliran Hanafiyah). Dari kedua aliran tersebut lahir aliran gabungan. Tiga aliran utama tersebut diuraikan sebagai berikut:

1. Aliran mutakallimin (Syafi'iyyah), membangun teori tanpa terpengaruh maslahah furuq (perbedaan), ijtihad (bisa menggunakan akal dan logika 'royun'), falsafah, dan kantuk (ilmu kebenaran).

2. Aliran fuqoha (Hanafiyah), ulama majhab Hanafi membangun teori tidak berdasarkan furuq, ijtihad, tetapi dengan menggunakan hadist praktis.

3. Aliran mutaakhirin (penggabungan dua aliran.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun