Selanjutnya hukum islam, pada istilah yang terahir ini cukup mudah untuk dipahami. Pasalnya yang dimaknai dengan hukum islam adalah kedua istilah yang telah dijelaskan di awal tulisan ini. Lebih sederhananya hukum islam tersusun atas fikih dan syariat.
Wallohu a'lam bis showab.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!