Mohon tunggu...
Ulfa Yulianingsih
Ulfa Yulianingsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Teacher - Elementary School
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Follow me IG ulfa_yulianingsih and my youtube channel Ulfa Yulianingsih

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Seminar Peran Peradilan Agama dalam Pencegahan Perkawinan Anak

27 Juli 2021   10:37 Diperbarui: 27 Juli 2021   11:09 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

-Sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak mentradisikan nikah muda

-Penolakan dispensasi nikah oleh Pengadilan Agama

Pemateri 2 : Dr. H. Ahmad Zaenal Fanani, S. HI., M. Si.

Ketua PA Kabupaten Madiun

Tren perkawinan anak naik signifikan terutama pasca disahkannya UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.

Pasal 7 UU Nomor 16 Tahun 2019

Data Perkara Diska, Fenomena perkawinan anak bisa dilihat dari data Perkara dispensasi kawin (Diska). Data Nasional Data Laptah MA RI Tahun 2020 jumlah perkara Diska adalah 64.196 perkara yang masuk, jumlah tersebut meningkat seratus persen lebih dibanding data diska tahun 2019 yaitu 24.864 perkara.

Membludaknya perkara Diska ini harus menjadi keprihatinan semua piha. Harus menjadi bahan evalusai semua pemangku kebijakan terkait. 

Alasan Permohonan Diska

Hamil sebelum Nikah

Kemiskinan

Faktor Pendidikan

Sosial dan Budaya

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun