Mohon tunggu...
Ulfa Yulianingsih
Ulfa Yulianingsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Teacher - Elementary School
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Follow me IG ulfa_yulianingsih and my youtube channel Ulfa Yulianingsih

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Seminar Peran Peradilan Agama dalam Pencegahan Perkawinan Anak

27 Juli 2021   10:37 Diperbarui: 27 Juli 2021   11:09 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perubahan UU

  Dampak

- Segi fisik belum mampu terbebani pekerjaan yang membutuhkan keterampilan fisik dalam rangka memenuhi nafkah keluarga

-Segi mental: belum mampu menghadapi goncangan mental, karena masih labil dan belum matang emosionalnya

-Segi kesehatan: reproduksi perempuan yang masih lemah sehingga belum siap hamil dan melahirkan. Belum mencapai usia ideal untuk hamil dan beresiko tinggi

-Segi kelangsungan rumah tangga: rentan terjadi perceraian dan KDRT

-Segi pendidikan

Pencegahan

- Pendidikan untuk remaja

-Penundanaan kehamilan pasangan nikah dini

-Sosialisasi kepada orang tua agar tidak menikahkan Anaknya diusia muda

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun