Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Seminar Peran Peradilan Agama dalam Pencegahan Perkawinan Anak

27 Juli 2021   10:37 Diperbarui: 27 Juli 2021   11:09 94 0
Menurut Siti Zumrotun pengisi acara seminar peristiwa nikah dalam hukum fikih dan hukum negara berbeda, sebagai warga negara yang baik sebaiknya menaati aturan pada negara tersebut, masyarakat secara umum memegangi hukum agama dan taat pemerintah, memegangi agama maksudnya nikah sesuai agama tidak apa apa namun karna pemerintah member peraturan minimal menikah 19 tahun , usia minimal nikah bagi laki-laki dan perempuan sama yaitu 19 tahun. Namun dalam UU tersebut masih tetap memuat aturan bahwa izin pernikahan di bawah usia 19 tahun.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun