Mohon tunggu...
Veeramalla Anjaiah
Veeramalla Anjaiah Mohon Tunggu... Administrasi - Wartawan senior

Wartawan senior

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Perkawinan Anak Melumpuhkan Kehidupan Jutaan Anak Perempuan di Pakistan

3 April 2024   08:53 Diperbarui: 3 April 2024   09:07 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Seorang gadis kecil yang menjadi pengantin di Pakistan. | Sumber: borgenmagazine.com

Oleh Veeramalla Anjaiah

Tingginya angka perkawinan anak melumpuhkan kehidupan anak-anak perempuan di Pakistan, memaksa mereka meninggalkan sekolah, melahirkan anak pada usia muda dan mengurus keluarga padahal seharusnya mereka bisa bersantai bersama teman-temannya di taman dan tepi sungai, demikian yang dilaporkan surat kabar Asian Lite baru-baru ini.

Menurut Asian Lite, terdapat lebih dari 600.000 perkawinan anak dalam setahun di negara ini. Akibatnya, Pakistan menjadi rumah bagi hampir 19 juta pengantin anak; 1 dari 6 remaja putri menikah di masa kanak-kanak.

Menurut Survei Kesehatan Demografi Pakistan 2017-2018, sekitar 13,5 persen anak perempuan dan 2,6 persen anak laki-laki di Pakistan menjadi korban perkawinan anak. Survei tersebut mengatakan 3,6 persen anak perempuan di negara tersebut menikah sebelum usia 15 tahun; Sebanyak 18,3 persen menikah sebelum usia 18 tahun. Angka perkawinan anak sebesar 23 persen, yang seluruhnya menyebabkan kerugian finansial pada keuangan negara sebesar AS$800 juta.

"Didorong oleh rendahnya tingkat pendidikan, kemiskinan, faktor budaya, pernikahan dini atau perkawinan anak terus menjadi tantangan serius di Pakistan. Dampak sosial dari perkawinan ini sangat besar. Akibat buruk lainnya dari praktik ini adalah dampak negatifnya terhadap perekonomian negara," lapor surat kabar The News International beberapa waktu lalu.

Menurut surat kabar Dawn, usia minimum yang sah untuk menikah di Pakistan adalah 18 tahun, namun sekitar 18 persen anak perempuan menikah sebelum usia 18 tahun. Kesenjangan usia antara pengantin anak dan pengantin pria sering kali berkisar antara 40 hingga 60 tahun.

Perkawinan anak menyebabkan tingkat kematian yang sangat tinggi, menurut laporan penelitian gabungan UN Women dan Komisi Nasional Status Perempuan, sebuah organisasi nasional yang berupaya memperbaiki kondisi perempuan di negara tersebut. Laporan tersebut memperkirakan bahwa melahirkan anak pada usia dini dan ketidaktahuan akan praktik kesehatan reproduksi menyebabkan angka kematian yang tinggi, sehingga merugikan negara sebesar Rs 636 miliar dalam setahun. Pernikahan dini juga menyebabkan peningkatan tahunan pada angka kelahiran anak sebesar 21 persen dan angka kematian anak sebesar 22 persen.

"Perkawinan anak memaksa lebih dari 631.000 siswi tidak bersekolah atau meninggalkan kelas di tengah jalan akibat pernikahan dini. Dari jumlah tersebut, 360.000 berasal dari Punjab, 136.000 dari Khyber Pakhtunkhwa, 170.000 dari Sindh dan 28.800 dari Balochistan," tulis Dr. Sakariya Kareem, seorang sarjana, dalam sebuah artikel di Asian Lite.

"Perkawinan anak disebut-sebut sebagai salah satu penyebab utama kekerasan dalam rumah tangga. Sekitar 14 persen kasus kekerasan dalam rumah tangga di Punjab disebabkan oleh pernikahan dini. Angkanya 42 persen di Sindh, 53 persen di Khyber Pakhtunkhwa dan 50 persen di Balochistan."

Meskipun Pakistan menandatangani Konvensi Hak Anak pada tahun 1990 yang menyatakan bahwa pernikahan di bawah usia 18 tahun merupakan pelanggaran terhadap hak asasi anak, Pakistan belum melakukan tindakan nyata untuk mencegah sejumlah besar pernikahan anak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun