Mohon tunggu...
tri wahyudi
tri wahyudi Mohon Tunggu... Wartawan, Kaperwil Media Online Kanalvisual.com

seorang jurnalis dan penulis opini publik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Negara: Hukuman Mati Tidak Setuju, UU Perampasan Aset Tidak Mau, Jadi?

18 September 2025   08:32 Diperbarui: 18 September 2025   08:32 8
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Eksekusi mati tidak boleh dijadikan tontonan politik atau bahan dagangan diplomasi.

Dengan catatan itu, hukuman mati bukan sekadar balas dendam, melainkan instrumen negara menjaga nyawa jauh lebih banyak orang.

RUU Perampasan Aset: Kenapa Saya Dukung

Korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia tak pernah sepi. Uang hasil jarahan beredar, aset disamarkan, pelaku lari ke luar negeri, dan rakyat dibiarkan menanggung kerugian. Mekanisme hukum pidana konvensional terlalu lambat dan seringkali tumpul.

RUU Perampasan Aset memberi solusi. Prinsip non-conviction based asset forfeiture memungkinkan negara menyita aset hasil kejahatan meski belum ada putusan pidana tetap. Ini penting agar harta rakyat tidak terus diparkir di rekening para penjahat berdasi.

Saya mendukung RUU ini dengan syarat:

Ada perlindungan kuat bagi pihak ketiga beritikad baik agar aset sah milik orang tak bersalah tidak ikut dirampas.

Beban pembuktian terbalik diterapkan secara adil dengan akses bantuan hukum bagi siapa pun yang dituduh.

Pengelolaan aset hasil rampasan dilakukan oleh lembaga independen dengan pengawasan publik, bukan di tangan birokrasi yang rawan korupsi.

Dengan pengaturan ketat, RUU ini akan menjadi senjata ampuh memberantas korupsi dan mengembalikan kekayaan negara untuk rakyat.

Benang Merah: Perlindungan Negara

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun