Mohon tunggu...
Trisnaini Mahfiroh
Trisnaini Mahfiroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa - UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Hobi membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kajian Sosiologis dalam Bidang Hukum

13 Desember 2022   14:35 Diperbarui: 13 Desember 2022   14:42 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Efektivitas hukum adalah kesesuaian antara sesuatu yang diatur dalam undang-undang dengan pelaksanaannya. Jadi kalau kita jelaskan lebih tepatnya, efektifitas hukum juga mencakup apakah sudah sesuai ataukah ada hambatan dalam penerapan hukum di masyarakat. Efektivitas hukum berkaitan dengan dampak hukum terhadap masyarakat, penerapan efektivitas hukum dan faktor kepolisian yang lebih dipahami dijelaskan sebagai berikut; Hukum ada di mana-mana di dunia ini, selama manusia hidup bermasyarakat, hukum juga ada, hanya bentuk hukumnya sendiri yang berbeda, karena menyesuaikan dengan peradaban. Hal ini sesuai dengan salah satu ciri hukum, yaitu hukum menyesuaikan dan bergerak mengikuti perkembangan zaman. Karena dimana ada masyarakat, disitu juga ada hukum, hukum sangat mempengaruhi kehidupan masyarakat. Pernyataan tersebut didukung oleh fakta umum dalam masyarakat bahwa setiap anggota masyarakat memiliki kepentingan yang berbeda dan beragam, kepentingan terhadap anggota masyarakat lainnya dan kepentingan terhadap negara atau pemerintahan.

Syarat agar hukum menjadi efektif :

a) Undang - Undang dirancang dengan baik, memberi kepastian, mudah dipahami dan kaidahnya jelas

b) Undang - Undang bersifat larangan (prohibitur) serta bukan memperbolehkan (mandatur)

c) Sanksi harus sesuai dengan tujuan


d) Beratnya sanksi dilarang berlebihan (sebanding dengan bobot pelanggarannya)

e) Pelaksana hukum wajib menjalankan tugas yang diberikan dengan baik, menyebarluaskan tentang Undang - Undang, serta penafsiran yang seragam dan tetap atau konsisten.

f) Mengatur terhadap perbuatan yang mudah dilihat

g) Mengandung larangan yang sesuai dengan moral dalam kehidupan

Contoh pendekatan sosiologis dalam kajian hukum ekonomi syariah 

 Pendekatan sosiologis yang menitikberatkan pada model dan analisis hukum, yaitu pendekatan berdasarkan sumber hukum yang terkodifikasi seperti fatwa KHES dan DSN-MUI, dengan menggunakan metode sosiologi hukum. Selain itu, akan dianalisis dengan menggunakan kerangka ekonomi yang dihubungkan antara sosiologi hukum ekonomi dan kodifikasi sumber hukum ekonomi Islam untuk melihat sejauh mana penerapan KHES dan DSN-MUI bermanfaat dalam kehidupan ekonomi masyarakat.

 Latar belakang gagasan progressive law

Kemudian munculnya agasan hukum progresif dilatarbelakangi oleh situasi hukum di Indonesia pasca reformasi yang bahkan tidak mendekati tujuan ideal hukum dalam arti kesejahteraan masyarakat. Da N    lam prakteknya, hukum cenderung berd iri sendiri dalam pemikiran positivisme hukum, sehingga tidak leluasa untuk mencari maksud dan tujuan hukum yang sebenarnya.

Gagasan tentang dalam bidang hukum: law and social control, socio-legal, legal pluralism

Law

 Hukum dalam praktiknya tetap terbelenggu hanya pada pemikiran positivisme hukum, sehingga tidak bisa leluasa mencari maksud dan tujuan hukum yang sebenarnya.

 Utrecht dalam Pengantar Hukum Indonesia, di mana C.S.T. Kansil memberikan definisi hukum sebagai berikut (hlm. 38): Hukum adalah seperangkat peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tatanan masyarakat dan oleh karena itu harus dipatuhi oleh masyarakat.

 Sedikit berbeda J.C.T. Simorangkiri dan Woerjono Sastropranot masih dikutip dalam buku yang sama dan memiliki arti hukum sebagai berikut (hal. 38): Undang-undang adalah aturan-aturan yang memaksa yang menentukan tingkah laku seseorang dalam lingkungan sosial dan dibuat oleh penguasa yang berwenang, dan yang pelanggarannya mengandung tindakan, yaitu hukuman tertentu. Dengan demikian, dari berbagai pengertian hukum di atas dapat disimpulkan bahwa konsep hukum adalah seperangkat peraturan yang dibuat oleh lembaga yang wajib dan berwenang yang harus dipatuhi oleh masyarakat dan dilanggar dengan hukuman.

 

Social control

Kontrol sosial adalah mekanisme yang digunakan untuk mencegah penyimpangan sosial dan mengajak serta mengarahkan masyarakat untuk bertindak dan berperilaku sesuai dengan norma dan nilai yang berlaku. Dengan kontrol sosial yang baik diharapkan dapat mengoreksi anggota masyarakat yang menyimpang/tidak patuh. Pengendalian sosial tentunya mempengaruhi kehidupan sosial, karena dengan pengendalian sosial masyarakat menjaga perilakunya akibat tindakan yang mengoreksi orang-orang yang berperilaku tidak normal.


Socio-legal

Socio-legal adalah kajian hukum yang menggunakan pendekatan ilmu hukum dan sosial. Metodologi itu sendiri diterapkan dalam penelitian hukum yang menerapkan perspektif ilmu sosial. Ini termasuk sosiologi hukum, antropologi hukum, sejarah hukum, psikologi dan hukum, ilmu politik hukum, ilmu komparatif dan disiplin ilmu lainnya. Yakni menganalisis dan menyelesaikan terlebih dahulu kerangka normatif permasalahan

legal pluralism

Pluralisme hukum diartikan sebagai keragaman hukum. Pluralisme hukum berarti adanya lebih dari satu norma hukum dalam suatu lingkungan sosial. Pluralisme hukum adalah munculnya tatanan atau aturan hukum yang lebih dari satu dalam kehidupan bermasyarakat. Kemunculan dan munculnya pluralisme hukum di Indonesia karena faktor sejarah, bangsa Indonesia dengan perbedaan suku, bahasa, budaya, agama dan ras. Pluralisme hukum mengacu pada penerapan sistem hukum ganda untuk semua kelompok dalam satu wilayah, terutama di Indonesia, di mana sistem hukum ganda, yaitu hukum adat, hukum Islam, dan hukum Barat, diterapkan secara bersamaan. Pada dasarnya kajian pluralisme hukum menjelaskan hubungan antara masyarakat dengan berbagai sistem hukum yang beroperasi di dalamnya (Benda-Beckmann, 2005). Sebagai pemikiran kritis tentang dominasi sentralisme hukum dan positivisme ketika mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun