Mohon tunggu...
Trisnaini Mahfiroh
Trisnaini Mahfiroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa - UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Hobi membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kajian Sosiologis dalam Bidang Hukum

13 Desember 2022   14:35 Diperbarui: 13 Desember 2022   14:42 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 Pendekatan sosiologis yang menitikberatkan pada model dan analisis hukum, yaitu pendekatan berdasarkan sumber hukum yang terkodifikasi seperti fatwa KHES dan DSN-MUI, dengan menggunakan metode sosiologi hukum. Selain itu, akan dianalisis dengan menggunakan kerangka ekonomi yang dihubungkan antara sosiologi hukum ekonomi dan kodifikasi sumber hukum ekonomi Islam untuk melihat sejauh mana penerapan KHES dan DSN-MUI bermanfaat dalam kehidupan ekonomi masyarakat.

 Latar belakang gagasan progressive law

Kemudian munculnya agasan hukum progresif dilatarbelakangi oleh situasi hukum di Indonesia pasca reformasi yang bahkan tidak mendekati tujuan ideal hukum dalam arti kesejahteraan masyarakat. Da N    lam prakteknya, hukum cenderung berd iri sendiri dalam pemikiran positivisme hukum, sehingga tidak leluasa untuk mencari maksud dan tujuan hukum yang sebenarnya.

Gagasan tentang dalam bidang hukum: law and social control, socio-legal, legal pluralism

Law

 Hukum dalam praktiknya tetap terbelenggu hanya pada pemikiran positivisme hukum, sehingga tidak bisa leluasa mencari maksud dan tujuan hukum yang sebenarnya.

 Utrecht dalam Pengantar Hukum Indonesia, di mana C.S.T. Kansil memberikan definisi hukum sebagai berikut (hlm. 38): Hukum adalah seperangkat peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tatanan masyarakat dan oleh karena itu harus dipatuhi oleh masyarakat.

 Sedikit berbeda J.C.T. Simorangkiri dan Woerjono Sastropranot masih dikutip dalam buku yang sama dan memiliki arti hukum sebagai berikut (hal. 38): Undang-undang adalah aturan-aturan yang memaksa yang menentukan tingkah laku seseorang dalam lingkungan sosial dan dibuat oleh penguasa yang berwenang, dan yang pelanggarannya mengandung tindakan, yaitu hukuman tertentu. Dengan demikian, dari berbagai pengertian hukum di atas dapat disimpulkan bahwa konsep hukum adalah seperangkat peraturan yang dibuat oleh lembaga yang wajib dan berwenang yang harus dipatuhi oleh masyarakat dan dilanggar dengan hukuman.

 

Social control

Kontrol sosial adalah mekanisme yang digunakan untuk mencegah penyimpangan sosial dan mengajak serta mengarahkan masyarakat untuk bertindak dan berperilaku sesuai dengan norma dan nilai yang berlaku. Dengan kontrol sosial yang baik diharapkan dapat mengoreksi anggota masyarakat yang menyimpang/tidak patuh. Pengendalian sosial tentunya mempengaruhi kehidupan sosial, karena dengan pengendalian sosial masyarakat menjaga perilakunya akibat tindakan yang mengoreksi orang-orang yang berperilaku tidak normal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun