Socio-legal
Socio-legal adalah kajian hukum yang menggunakan pendekatan ilmu hukum dan sosial. Metodologi itu sendiri diterapkan dalam penelitian hukum yang menerapkan perspektif ilmu sosial. Ini termasuk sosiologi hukum, antropologi hukum, sejarah hukum, psikologi dan hukum, ilmu politik hukum, ilmu komparatif dan disiplin ilmu lainnya. Yakni menganalisis dan menyelesaikan terlebih dahulu kerangka normatif permasalahan
legal pluralism
Pluralisme hukum diartikan sebagai keragaman hukum. Pluralisme hukum berarti adanya lebih dari satu norma hukum dalam suatu lingkungan sosial. Pluralisme hukum adalah munculnya tatanan atau aturan hukum yang lebih dari satu dalam kehidupan bermasyarakat. Kemunculan dan munculnya pluralisme hukum di Indonesia karena faktor sejarah, bangsa Indonesia dengan perbedaan suku, bahasa, budaya, agama dan ras. Pluralisme hukum mengacu pada penerapan sistem hukum ganda untuk semua kelompok dalam satu wilayah, terutama di Indonesia, di mana sistem hukum ganda, yaitu hukum adat, hukum Islam, dan hukum Barat, diterapkan secara bersamaan. Pada dasarnya kajian pluralisme hukum menjelaskan hubungan antara masyarakat dengan berbagai sistem hukum yang beroperasi di dalamnya (Benda-Beckmann, 2005). Sebagai pemikiran kritis tentang dominasi sentralisme hukum dan positivisme ketika mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat.