Kasus Hibah NPCI Jabar Sarat Kejanggalan, Kuasa Hukum: "Tak Ada Kerugian Negara"
Solo -- Proses persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Jawa Barat kembali mengungkap fakta mengejutkan. Kuasa hukum terdakwa Kevin Fabiano, Wa Ode Nur Zainab SH, menegaskan tidak terdapat kerugian negara dalam penggunaan dana hibah tersebut, sebagaimana ditegaskan dalam hasil audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam wawancara resmi di Solo, Sabtu (20/5), Wa Ode menyampaikan bahwa pengembalian sisa anggaran ke kas negara menjadi bukti kuat bahwa tuduhan terhadap kliennya mengandung unsur rekayasa hukum.
"Audit BPK menyebut tidak ada kerugian negara. Tapi justru muncul kriminalisasi terhadap para terdakwa," ujar Wa Ode kepada wartawan.
Kasus ini menyeret tiga nama: mantan Ketua NPCI Jabar Supriatna Gumilar, mantan pelatih atletik Kevin Fabiano, dan mantan bendahara Cepi Puad Angsori.
Fakta Persidangan: Tanda Tanya dalam Keterangan Saksi
Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung mengungkap kesaksian yang dinilai penuh kejanggalan. Salah satu saksi, Nadila Puspita, mengaku mentransfer Rp 359 juta ke rekening rekannya, Meysa Alfhat, dengan alasan tidak tersedia rekening cabang olahraga resmi. Namun, versi Meysa berbeda---ia mengklaim uang itu ditransfer atas permintaan Nadila.
Meysa juga menyatakan telah menyerahkan uang secara tunai kepada Kevin Fabiano di sebuah hotel, dilengkapi dengan foto tumpukan uang. Namun, foto itu tidak menunjukkan keberadaan Kevin secara langsung.
Kevin Bantah Keras, Kuasa Hukum Siap Tempuh Jalur Hukum