Mohon tunggu...
Tjatra
Tjatra Mohon Tunggu... Sedang Menulis........

Sedang Menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Hibah NPCI Jabar: Tak Ada Kerugian Negara, Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Penyidikan

13 Mei 2025   06:02 Diperbarui: 13 Mei 2025   06:02 291
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kasus Hibah NPCI Jabar: Tak Ada Kerugian Negara, Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Penyidikan.(Dok.Pribadi)

Kasus Hibah NPCI Jabar Sarat Kejanggalan, Kuasa Hukum: "Tak Ada Kerugian Negara"

Solo -- Proses persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Jawa Barat kembali mengungkap fakta mengejutkan. Kuasa hukum terdakwa Kevin Fabiano, Wa Ode Nur Zainab SH, menegaskan tidak terdapat kerugian negara dalam penggunaan dana hibah tersebut, sebagaimana ditegaskan dalam hasil audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam wawancara resmi di Solo, Sabtu (20/5), Wa Ode menyampaikan bahwa pengembalian sisa anggaran ke kas negara menjadi bukti kuat bahwa tuduhan terhadap kliennya mengandung unsur rekayasa hukum.

"Audit BPK menyebut tidak ada kerugian negara. Tapi justru muncul kriminalisasi terhadap para terdakwa," ujar Wa Ode kepada wartawan.

Kasus ini menyeret tiga nama: mantan Ketua NPCI Jabar Supriatna Gumilar, mantan pelatih atletik Kevin Fabiano, dan mantan bendahara Cepi Puad Angsori.

(Dok.Pribadi)
(Dok.Pribadi)

Fakta Persidangan: Tanda Tanya dalam Keterangan Saksi

Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung mengungkap kesaksian yang dinilai penuh kejanggalan. Salah satu saksi, Nadila Puspita, mengaku mentransfer Rp 359 juta ke rekening rekannya, Meysa Alfhat, dengan alasan tidak tersedia rekening cabang olahraga resmi. Namun, versi Meysa berbeda---ia mengklaim uang itu ditransfer atas permintaan Nadila.

Meysa juga menyatakan telah menyerahkan uang secara tunai kepada Kevin Fabiano di sebuah hotel, dilengkapi dengan foto tumpukan uang. Namun, foto itu tidak menunjukkan keberadaan Kevin secara langsung.

Kevin Bantah Keras, Kuasa Hukum Siap Tempuh Jalur Hukum

Kevin Fabiano, yang hadir dalam persidangan, membantah keras tuduhan tersebut. Ia menangis di hadapan majelis hakim dan menyebut tanda tangan dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang dijadikan bukti bukan miliknya.

"Ini fitnah sistematis," ujar Kevin dalam sidang.

Saksi lainnya bahkan menyatakan bahwa Kevin tidak pernah membagikan honor secara langsung, karena semua dikelola oleh Meysa.

Kuasa hukum juga mengungkap pernyataan Rifky Akbar Permana, asisten pribadi Kevin, yang menyebut uang tunai sebesar Rp 120--140 juta yang disetor ke bank berasal dari penjualan mobil istri Kevin, bukan dana hibah.

Publik Menanti Keadilan, Kasus Jadi Sorotan Nasional

Kasus ini menjadi perhatian luas, terutama di kalangan komunitas olahraga disabilitas. Banyak pihak menilai bahwa fakta-fakta persidangan tidak mengarah pada kerugian negara, melainkan pada potensi kesalahan penanganan perkara yang berujung pada kriminalisasi.

Kuasa hukum berharap hakim dan jaksa dapat melihat dengan jernih keseluruhan fakta dalam persidangan agar keadilan benar-benar ditegakkan.(Tjatra)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun