Kevin Fabiano, yang hadir dalam persidangan, membantah keras tuduhan tersebut. Ia menangis di hadapan majelis hakim dan menyebut tanda tangan dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang dijadikan bukti bukan miliknya.
"Ini fitnah sistematis," ujar Kevin dalam sidang.
Saksi lainnya bahkan menyatakan bahwa Kevin tidak pernah membagikan honor secara langsung, karena semua dikelola oleh Meysa.
Kuasa hukum juga mengungkap pernyataan Rifky Akbar Permana, asisten pribadi Kevin, yang menyebut uang tunai sebesar Rp 120--140 juta yang disetor ke bank berasal dari penjualan mobil istri Kevin, bukan dana hibah.
Publik Menanti Keadilan, Kasus Jadi Sorotan Nasional
Kasus ini menjadi perhatian luas, terutama di kalangan komunitas olahraga disabilitas. Banyak pihak menilai bahwa fakta-fakta persidangan tidak mengarah pada kerugian negara, melainkan pada potensi kesalahan penanganan perkara yang berujung pada kriminalisasi.
Kuasa hukum berharap hakim dan jaksa dapat melihat dengan jernih keseluruhan fakta dalam persidangan agar keadilan benar-benar ditegakkan.(Tjatra)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI