Mohon tunggu...
Tiyarman Gulo
Tiyarman Gulo Mohon Tunggu... Penulis

Menulis adalah jalan cuanku!

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kisah Penjahit Ditagih Pajak Rp2,8M dan Guru Kehilangan Rp69 Juta dalam Sekejap

9 Agustus 2025   17:50 Diperbarui: 9 Agustus 2025   16:02 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ismanto kaget mendapatkan surat tersebut dan merasa tidak pernah melakukan transaksi sebesar tersebut. (TRIBUN JATENG/INDRA DWI PURNOMO)

Segera Klarifikasi. Jika Anda menerima surat aneh dari kantor pajak atau instansi lain, jangan panik atau diabaikan. Segera datangi kantor resminya untuk melakukan klarifikasi, seperti yang dilakukan Ismanto.

2. Melawan Hantu Bersuara (Kasus Guru EW). Curiga adalah Senjata Terbaik Anda.

  • Jangan Klik Link atau Unduh Aplikasi Sembarangan. Instansi resmi seperti Ditjen Pajak tidak akan pernah meminta Anda mengunduh aplikasi melalui tautan WhatsApp atau telepon. Semua aplikasi resmi hanya ada di Play Store atau App Store.

  • Jangan Pernah Berbagi Layar (Share Screen). Tidak ada satu pun alasan valid bagi petugas bank, pajak, atau instansi mana pun untuk meminta Anda berbagi layar saat membuka aplikasi perbankan. Jika ada yang meminta, itu 100% penipuan.

  • Verifikasi Ulang. Jika mendapat telepon mencurigakan, tutup teleponnya. Cari nomor telepon resmi instansi tersebut melalui Google, lalu hubungi mereka untuk memverifikasi kebenarannya.

Kisah Ismanto dan EW adalah pelajaran mahal bagi kita semua. Di dunia di mana data adalah mata uang baru, menjaga identitas pribadi kita bukanlah lagi pilihan, melainkan sebuah keharusan untuk bertahan hidup. Tetap waspada, karena 'hantu pajak' bisa mengetuk pintu atau menelepon siapa saja, kapan saja.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun