Penutup
Kekuasaan kehakiman di Indonesia telah mengalami perjalanan panjang dari sistem peradilan kolonial yang diskriminatif hingga menuju struktur yudisial yang konstitusional dan independen. Meskipun kerangka hukum telah mendukung prinsip judicial independence, namun dalam praktiknya masih banyak ruang perbaikan. Penegakan hukum dan keadilan harus senantiasa dikawal melalui penguatan integritas lembaga peradilan, peningkatan transparansi, serta keterlibatan aktif publik dalam pengawasan lembaga yudikatif.
Sebagai bagian dari bangunan konstitusi demokratis, kekuasaan kehakiman tidak hanya menjadi pemutus perkara, tetapi juga benteng terakhir perlindungan hak konstitusional warga negara. Oleh karena itu, penguatan sistem peradilan merupakan tanggung jawab kolektif bangsa dalam mewujudkan negara hukum yang sejati.
Daftar Pustaka
-
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
UU No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung
UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
UU No. 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial
Asshiddiqie, Jimly. Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Konstitusi Press, 2005.
Isra, Saldi. Peran Mahkamah Konstitusi dalam Penguatan Konstitusionalisme. Rajawali Press, 2011.
Manan, Bagir. Kedudukan dan Fungsi Legislasi dalam Sistem Ketatanegaraan. FH UII Press, 2002.
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!