Mohon tunggu...
Tinton Ditisrama
Tinton Ditisrama Mohon Tunggu... Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Jayabaya

"Seorang pembelajar dan penikmat hukum, politik, dan juga musik yang dengan senang hati bisa berbagi pemikiran dan wawasan." Penulis buku: 1. Hukum Tata Negara Indonesia -Teori dan Penerapan- (Pengantar: Dr. Bambang Soesatyo, MBA); dan 2. Teori dan Hukum Konstitusi (Pengantar: Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH; dan Prof. Dr. Fauzi Yusuf Hasibuan, SH, MH)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kekuasaan Kehakiman di Indonesia: Sejarah, Transformasi, dan Dasar Konstitusional

9 April 2025   11:48 Diperbarui: 9 April 2025   11:48 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Struktur Kekuasaan Kehakiman Pasca Reformasi

1. Mahkamah Agung (MA)
Sebagai pengadilan negara tertinggi, MA menjalankan fungsi kasasi dan pembinaan serta pengawasan terhadap badan peradilan di bawahnya dalam empat lingkungan peradilan: peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara. Diatur dalam Pasal 24A UUD 1945 dan UU No. 5 Tahun 2004. MA juga memiliki kewenangan melakukan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang (judicial review terbatas).

2. Mahkamah Konstitusi (MK)
Dibentuk untuk menjaga konstitusionalitas hukum dan sistem ketatanegaraan. MK memiliki empat kewenangan utama, yaitu:

  • Menguji undang-undang terhadap UUD 1945;

  • Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD;

  • Memutus pembubaran partai politik;

  • Memutus sengketa hasil pemilu.

Selain itu, MK memiliki kewajiban memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. MK diatur dalam Pasal 24C UUD 1945 dan UU No. 24 Tahun 2003.

3. Komisi Yudisial (KY)
KY bertugas menjaga integritas dan martabat hakim. KY memiliki kewenangan mengusulkan pengangkatan hakim agung dan melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim. Lembaga ini menjadi bagian dari sistem checks and balances untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh lembaga yudisial. Diatur dalam Pasal 24B UUD 1945 dan UU No. 18 Tahun 2011.

Prinsip Kemandirian Kekuasaan Kehakiman
Secara normatif, prinsip kemandirian telah ditegaskan melalui berbagai ketentuan perundang-undangan. Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 secara eksplisit menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman bersifat merdeka. Pasal 3 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman juga menegaskan bahwa badan peradilan tidak boleh dipengaruhi kekuasaan manapun.

Namun, realitas menunjukkan masih banyak tantangan dalam mewujudkan peradilan yang sepenuhnya merdeka. Masalah korupsi di lembaga peradilan, tekanan politik dalam penanganan perkara strategis, serta belum optimalnya peran Komisi Yudisial menjadi faktor penghambat. Oleh karena itu, diperlukan reformasi lanjutan yang tidak hanya menitikberatkan pada aspek kelembagaan, tetapi juga pada kultur hukum dan profesionalisme aparat peradilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun