Mohon tunggu...
Tinton Ditisrama
Tinton Ditisrama Mohon Tunggu... Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Jayabaya

"Seorang pembelajar dan penikmat hukum, politik, dan juga musik yang dengan senang hati bisa berbagi pemikiran dan wawasan." Penulis buku: 1. Hukum Tata Negara Indonesia -Teori dan Penerapan- (Pengantar: Dr. Bambang Soesatyo, MBA); dan 2. Teori dan Hukum Konstitusi (Pengantar: Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH; dan Prof. Dr. Fauzi Yusuf Hasibuan, SH, MH)

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Jejak Pemikiran Bung Hatta: Dari Demokrasi hingga Ekonomi Kerakyatan

2 Maret 2025   17:24 Diperbarui: 2 Maret 2025   17:24 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bung Hatta, salah satu tokoh proklamator dan wakil presiden pertama Indonesia (Foto: Google)

Mohammad Hatta, atau yang akrab disapa Bung Hatta, adalah salah satu tokoh proklamator dan wakil presiden pertama Indonesia yang pemikiran-pemikirannya memiliki pengaruh signifikan terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia. Berikut adalah beberapa pemikiran besar Bung Hatta yang mempengaruhi sistem ketatanegaraan Indonesia:

1. Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi

Bung Hatta adalah perumus konsep "Kedaulatan Rakyat" yang menjadi dasar utama demokrasi Indonesia. Konsep ini menekankan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, berbeda dengan konsep Volksouvereiniteit di negara-negara Barat yang hanya mencakup demokrasi politik. Kedaulatan rakyat yang digagas Bung Hatta mencakup demokrasi ekonomi, di mana rakyat memiliki hak dan peran aktif dalam perekonomian nasional.

2. Ekonomi Kerakyatan dan Koperasi

Bung Hatta menekankan pentingnya ekonomi yang berbasis pada ekonomi kerakyatan. Beliau percaya bahwa kemakmuran rakyat lebih penting daripada kepentingan individu atau kelompok tertentu. Untuk mencapai hal ini, Hatta mempromosikan sistem koperasi sebagai alat untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mencapai perekonomian nasional yang maju dan mandiri

3. Implementasi Pancasila sebagai Norma Etis

Hatta menjelaskan bahwa pokok-pokok pikiran Pancasila sebagai ideologi negara telah dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara tahun 1945. Beliau menekankan pentingnya merumuskan Pancasila sebagai norma etis kehidupan warga negara Indonesia, yang dijadikan dasar dalam membina martabat bangsa di masa depan. citeturn0search3

4. Demokrasi Kerakyatan

Hatta sangat percaya bahwa demokrasi adalah masa depan sistem politik Indonesia. Nilai-nilai demokratis dalam politik Hatta selalu bertumpu pada desa atau nilai demokrasi yang pro rakyat, yang tidak hanya mementingkan sekelompok elit, tetapi juga kesejahteraan seluruh rakyat. 

5. Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Pada tahun 1948, Hatta menyampaikan pidato berjudul "Mendayung Antara Dua Karang" yang menjadi dasar politik luar negeri Indonesia. Dalam pidato tersebut, Hatta menekankan bahwa Indonesia harus menjaga independensinya di tengah ketegangan Perang Dingin antara Amerika Serikat dan Uni Soviet, dan tidak memihak pada blok manapun. Kebijakan ini dikenal sebagai politik luar negeri bebas aktif, yang berarti Indonesia bebas menentukan sikapnya dan aktif berperan dalam percaturan politik internasional demi kepentingan nasional. 

Pemikiran-pemikiran Bung Hatta tersebut telah memberikan landasan kuat bagi sistem ketatanegaraan Indonesia, khususnya dalam hal demokrasi, ekonomi, implementasi Pancasila, dan politik luar negeri.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun