Mohon tunggu...
Tinton Ditisrama
Tinton Ditisrama Mohon Tunggu... Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Jayabaya

"Seorang pembelajar dan penikmat hukum, politik, dan juga musik yang dengan senang hati bisa berbagi pemikiran dan wawasan." Penulis buku: 1. Hukum Tata Negara Indonesia -Teori dan Penerapan- (Pengantar: Dr. Bambang Soesatyo, MBA); dan 2. Teori dan Hukum Konstitusi (Pengantar: Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH; dan Prof. Dr. Fauzi Yusuf Hasibuan, SH, MH)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

UU BUMN 2025: Peran Strategis Dua Menteri, Siapa Berwenang Apa?

1 Maret 2025   16:00 Diperbarui: 1 Maret 2025   16:00 266
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi - Logo Kementerian BUMN 

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), terutama dalam pembagian peran antara Menteri BUMN dan Menteri Keuangan. Kedua menteri ini memiliki tanggung jawab yang berbeda namun saling berkaitan dalam mengatur, mengawasi, dan mengelola keuangan serta aset negara yang dipisahkan dalam bentuk BUMN.

Dari perspektif hukum tata negara, Menteri BUMN dan Menteri Keuangan merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Menteri BUMN bertindak sebagai regulator yang mengatur kebijakan dan pengelolaan BUMN agar berjalan secara profesional dan sesuai dengan kepentingan nasional. Sementara itu, Menteri Keuangan berperan dalam memastikan bahwa aspek keuangan negara dalam pengelolaan BUMN tetap berada dalam koridor kebijakan fiskal yang sehat dan akuntabel.

Ilustrasi Kementerian BUMN
Ilustrasi Kementerian BUMN

Dalam konteks hukum administrasi negara, peran Menteri BUMN semakin diperkuat dengan adanya pemisahan antara fungsi regulator dan operator. Menteri BUMN tidak lagi bertindak sebagai pengelola langsung perusahaan negara, tetapi lebih berfokus pada penyusunan kebijakan, pembinaan, pengawasan, serta koordinasi dengan lembaga terkait. Hal ini diatur dalam Pasal 3B, yang menyatakan bahwa Menteri BUMN bertanggung jawab dalam menetapkan kebijakan, membina, mengoordinasikan, serta mengawasi pengelolaan BUMN. Selain itu, dalam Pasal 3C disebutkan bahwa Menteri BUMN juga memiliki kewenangan untuk menetapkan arah kebijakan umum BUMN, termasuk peta jalan pengelolaan BUMN yang harus dikonsultasikan dengan DPR RI.

Salah satu kewenangan penting Menteri BUMN adalah memberikan penugasan kepada BUMN untuk menjalankan proyek-proyek strategis yang berhubungan dengan kepentingan nasional. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 3C huruf d, yang menyebutkan bahwa Menteri BUMN dapat mengatur dan memberikan penugasan kepada BUMN untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan negara tetap berkontribusi dalam pembangunan nasional. Selain itu, Menteri BUMN juga memiliki kewenangan untuk melakukan restrukturisasi BUMN, sebagaimana diatur dalam Pasal 3C huruf h, termasuk dalam bentuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan perusahaan.

Ilustrasi Gedung Kementeria Keuangan
Ilustrasi Gedung Kementeria Keuangan

Di sisi lain, peran Menteri Keuangan lebih banyak berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dalam konteks BUMN. Sebagai pengelola keuangan negara, Menteri Keuangan bertugas memastikan bahwa penyertaan modal negara kepada BUMN dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab. Dalam Pasal 4A disebutkan bahwa setiap penyertaan modal negara kepada BUMN yang berasal dari APBN harus mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan dan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan dana negara dalam BUMN tidak membebani keuangan negara dan tetap berada dalam kebijakan fiskal yang sehat.

Selain itu, Menteri Keuangan juga berperan dalam mengawasi penggunaan dana yang dikelola oleh BUMN. Pasal 4 mengatur bahwa modal BUMN yang bersumber dari APBN maupun non-APBN harus dikelola sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Menteri Keuangan memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa penggunaan modal ini sesuai dengan tujuan pembangunan nasional dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Menteri Keuangan juga memiliki kewenangan dalam menentukan besaran dividen yang harus disetorkan oleh BUMN kepada negara. Dividen ini menjadi salah satu sumber penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan nasional. Selain itu, dalam Pasal 3F huruf d disebutkan bahwa Menteri Keuangan bersama Menteri BUMN memiliki kewenangan untuk menyetujui usulan penghapusan aset BUMN yang diajukan oleh Holding Investasi atau Holding Operasional.

Dari penjelasan tersebut, dapat dilihat bahwa Menteri BUMN dan Menteri Keuangan memiliki fungsi yang berbeda tetapi saling melengkapi. Menteri BUMN bertanggung jawab dalam mengatur kebijakan dan strategi pengelolaan BUMN, sementara Menteri Keuangan mengawasi aspek keuangan dan investasi yang berkaitan dengan perusahaan negara. Dalam sistem pemerintahan, pembagian peran ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola BUMN yang lebih efisien, profesional, serta tetap dalam kendali negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun