Mohon tunggu...
Tinton Ditisrama
Tinton Ditisrama Mohon Tunggu... Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Jayabaya

"Seorang pembelajar dan penikmat hukum, politik, dan juga musik yang dengan senang hati bisa berbagi pemikiran dan wawasan." Penulis buku: 1. Hukum Tata Negara Indonesia -Teori dan Penerapan- (Pengantar: Dr. Bambang Soesatyo, MBA); dan 2. Teori dan Hukum Konstitusi (Pengantar: Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH; dan Prof. Dr. Fauzi Yusuf Hasibuan, SH, MH)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Holding BUMN dalam Perspektif Hukum dan Politik

1 Maret 2025   06:29 Diperbarui: 1 Maret 2025   14:53 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cover Danantara (Sumber: Danantara.id)

Pembentukan Holding BUMN dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 merupakan bagian dari reformasi tata kelola Badan Usaha Milik Negara agar lebih efisien, kompetitif, dan profesional. Holdingisasi ini dilakukan untuk meningkatkan koordinasi antarperusahaan negara dan memastikan bahwa aset serta investasi yang dikelola oleh BUMN dapat memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian nasional.

Dalam perspektif hukum tata negara, konsep Holding BUMN berkaitan erat dengan peran negara dalam mengelola sektor ekonomi strategis, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Undang-undang ini tetap memastikan bahwa negara memiliki kendali penuh terhadap BUMN, meskipun dalam praktiknya pengelolaan dilakukan melalui struktur holding yang lebih fleksibel dan profesional.

Dari sisi yuridis, dasar hukum pembentukan Holding BUMN telah diatur secara jelas dalam beberapa pasal di dalam undang-undang ini. Pasal 3A menegaskan bahwa Presiden memiliki kekuasaan dalam pengelolaan BUMN sebagai bagian dari pengelolaan keuangan negara. Kekuasaan ini kemudian didelegasikan kepada Menteri BUMN dan Badan Pengelola Investasi sebagai entitas yang bertanggung jawab dalam mengelola aset dan investasi negara.

Pembentukan holding ini terbagi dalam dua kategori utama, yaitu Holding Investasi dan Holding Operasional. Pasal 3AB dan Pasal 3AC menyebutkan bahwa Holding Investasi bertugas untuk mengelola investasi, pemberdayaan aset, dan dividen dari BUMN. Seluruh saham Holding Investasi dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui Badan Pengelola Investasi, dengan komposisi 99% saham seri B dipegang oleh Badan dan 1% saham seri A Dwiwarna dipegang oleh negara. Sementara itu, Pasal 3AK dan Pasal 3AL menjelaskan bahwa Holding Operasional bertanggung jawab atas pengelolaan sehari-hari perusahaan-perusahaan BUMN agar lebih efisien dan terintegrasi.

Undang-undang ini juga memberikan perlindungan terhadap aset negara dengan memastikan bahwa kepemilikan saham Seri A Dwiwarna tetap berada di tangan negara. Pasal 4C menegaskan bahwa dengan kepemilikan saham ini, negara memiliki hak istimewa dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), termasuk dalam menyetujui keputusan strategis, mengusulkan agenda RUPS, serta mengangkat dan memberhentikan Direksi maupun Dewan Komisaris. Dengan cara ini, meskipun struktur holding memberikan lebih banyak fleksibilitas dalam pengelolaan, kontrol negara tetap terjaga dan tidak dapat diintervensi oleh kepentingan lain yang berpotensi merugikan kepentingan nasional.

Dalam perspektif politik hukum, kebijakan ini mencerminkan strategi pemerintah untuk memperkuat BUMN agar lebih efisien tanpa kehilangan kendali negara atas sektor-sektor strategis. Salah satu tujuan utama dari pembentukan holding adalah untuk memastikan bahwa pengelolaan BUMN lebih terstruktur dan tidak terjadi duplikasi fungsi antarperusahaan negara. Dengan adanya holding, BUMN yang bergerak di sektor yang sama dapat bekerja dalam satu ekosistem yang lebih terkoordinasi, sehingga meningkatkan daya saing baik di tingkat nasional maupun global.

Selain untuk efisiensi, pembentukan Holding BUMN juga bertujuan untuk memisahkan antara peran regulator dan operator dalam pengelolaan perusahaan negara. Menteri BUMN tidak lagi berperan sebagai pengelola langsung BUMN, melainkan hanya bertindak sebagai regulator yang menetapkan kebijakan umum dan melakukan pengawasan. Di sisi lain, operasional perusahaan dikelola oleh Holding Operasional, sementara Holding Investasi dan Badan Pengelola Investasi bertanggung jawab atas pengelolaan aset serta investasi BUMN.

Reformasi ini juga mengikuti tren global, di mana banyak negara telah menerapkan model holding dalam mengelola perusahaan negara mereka. Beberapa contoh sukses yang menjadi referensi adalah Temasek Holdings di Singapura dan Khazanah Nasional di Malaysia, yang telah berhasil meningkatkan efisiensi dan daya saing perusahaan-perusahaan negara mereka dengan menerapkan sistem holding yang terintegrasi.

Meskipun demikian, terdapat beberapa tantangan dalam implementasi holdingisasi BUMN yang harus diperhatikan. Salah satu kekhawatiran utama adalah potensi penyalahgunaan kewenangan dan privatisasi yang berlebihan. Dengan adanya pemisahan peran antara regulator dan operator, perlu ada sistem pengawasan yang lebih ketat agar tidak terjadi konflik kepentingan atau monopoli kekuasaan di tangan sekelompok kecil elite bisnis. Selain itu, meskipun privatisasi terbuka sebagai opsi dalam kebijakan ini, pemerintah harus memastikan bahwa kontrol negara atas sektor strategis tetap kuat dan tidak mudah tergeser oleh kepentingan asing atau swasta.

Dari sudut pandang administrasi negara, pembentukan Holding BUMN juga membutuhkan koordinasi yang baik antara berbagai lembaga terkait, termasuk Menteri BUMN, Badan Pengelola Investasi, dan manajemen Holding BUMN itu sendiri. Tanpa koordinasi yang jelas, terdapat potensi tumpang-tindih kebijakan yang dapat menghambat efektivitas dari reformasi ini. Oleh karena itu, implementasi dari UU Nomor 1 Tahun 2025 harus disertai dengan regulasi turunan yang jelas, serta mekanisme pengawasan yang kuat agar tujuan dari pembentukan Holding BUMN benar-benar dapat tercapai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun