Mohon tunggu...
Timotius Apriyanto
Timotius Apriyanto Mohon Tunggu... Konsultan - OPINI | ANALISA | Kebijakan Publik | Energi | Ekonomi | Politik | Filsafat | Climate Justice and DRR

Penulis adalah praktisi Pengurangan Risiko Bencana dan Pengamat Sosial

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menegakkan SATRIYA sebagai Pahlawan di "Padang Kurusetra" Covid-19

11 November 2021   04:51 Diperbarui: 11 November 2021   04:54 656
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Source rahasiabelajar.com 

Peningkatan Kualitas Informasi
Bantuan Sosial Covid-19, melalui kewenangan Gugus Tugas Penanganan Covid DIY perlu dilaporkan ke publik, sehingga masyarakat tahu siapa yang sudah mendapatkan bantuan tersebut agar tidak muncul syakwasangka.

Perlu ada informasi  By Name By Address (BNBA) ke publik sebagai bagian Laporan Publik per sektor atas pemberian Bantuan Sosial berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).  Pasti bisa secara teknis data tersebut diakses dan dilaporkan. 

Soal "carut marut" dan efektifitas bantuan bisa kita betulkan bersama. Bantuan Sosial dibagikan kepada warga yang masuk DTKS desil 1-5. Desil 1-2 yang sering kita sebut miskin absolut dan tidak berdaya sehingga harus dibantu secara karitatif. Desil 3-5 adalah mereka yang berhak mendapat bantuan sosial namun juga masih bisa diberdayakan.

Persoalan bantuan sosial untuk seniman mencuat karena pejabat Dinas Kebudayaan di Kabupaten yang semestinya memahami bantuan sosial kepada para seniman juga tidak mengetahui. "Hopo tumon ?" Kok bisa ?

Catatan penting bagi masyarakat sendiri adalah kompatibilitas transparansi dan akuntabilitas publik. Laporan publik dari organisasi atau komunitas itu juga penting, agar tidak menjadi standard ganda, kepada aparatur pemerintah menuntut transparansi dan akuntabilitas, namun untuk diri organisasi sendiri tidak berlaku. Sosok SATRIYA secara informal perlu juga diinternalisasi pada diri penggerak masyarakat.

Keterbukaan Informasi Publik
Negara Indonesia sudah mengatur perihal keterbukaan informasi publik dalam Undang-Undang RI No.14 Tahun 2008. Tujuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik seperti ditulis dalam pasal 3 adalah untuk menjamin hak warga negara mendapatkan informasi dan mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik. Masyarakat juga berhak mengetahui alasan pengambilan suatu keputusan publik. 

Dalam hal ini sangat perlu untuk kita mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik serta meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik. 

Kita juga berharap adanya pengelolaan Badan Publik yang baik sehingga mampu mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. 

Publik sangat perlu mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak sehingga juga bisa turut mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Nukilan UU No.14 tahun 2008 jelas menyuratkan dan menyiratkan pentingnya tujuan keterbukaan informasi publik. Rakyat sebagai subyek pembangunan yang terkait kebijakan publik memiliki hak konstitusional untuk meminta dan mendapatkan informasi publik. Pejabat yang malas untuk melayani permintaan informasi publik pantas diistirahatkan saja dan bertukar peran menjadi rakyat.

Sanksi bagi Oknum SATRIYA
Hal lain yang perlu ditegaskan adalah soal "ancaman mundur" atau "enggan menjalankan tugas" sebagai bentuk resistensi terhadap perubahan dan masukan positif, merupakan problem serius. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun