Apakah diperlukan terkait permendikbud no 30 tahun 2021 tersebut ? jawabannya adalah iya, sangat diperlukan.
Rilis infografis hari pendidikan nasional: sudahkah kita merdeka dari kekerasan seksual di lingkungan kampus?
Kekerasan seksual bisa terjadi kapan pun dimana pun tempatnya bahkan di lingkungan kampus. tidak memandang berpakaian tertutup atau tidak
Dema FISIP berencana untuk membuat posko pengaduan online untuk setiap harinya melayani pengaduan kekerasan seksual di kampus
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan meresmikan aturan baru yaitu Permendikbud Ristek Nomor 30 2021 tentang Pencegahan dan Penangan Kekerasan Seksual
dunia pendidikan yang seharusnya hadir untuk mendidik dan memberikan edukasi ternyata tidak mampu menjadi “safe place”
Masyarakat sipil memegang peran penting dalam proses penegakan HAM di Indonesia.
Apakah Permendikbudristek melegalkan seks bebas? atau akan menjadi langkah progresif untuk memberantas kekerasan seksual?
Pemuda hari ini adalah pemimpin di masa yang akan datang. Langkah Milenial Menanggapi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021
Menilik pro kontra Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021
Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi
Kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia semakin meningkat jumlahnya. Pemuda perlu mengawal dan berani speak up setiap kasus yang terjadi.
Literasi melek gender yang mestinya diterapkan saat usia dini. Sehingga ke depannya, si anak baik laki/perempuan sama-sama telah punya konsepsi adil
Apakah Permendikbudristek yang normanya memuat consent (persetujuan) tersebut serta-merta dapat ditafsirkan melegalkan striptease di dalam kampus?
Permendikbud ini dapat menjadi arahan bagar bisa memberikan pemulihan hak hak sivitas akademika dari korban kekerasan seksual.
Tepatkah Penggunaan Frasa "Tanpa Persetujuan Korban" dalam PERMENDIKBUD RISTEK NO.30 Tahun 2021?
Menanggapi kritis terhadap isu yang kontroversial tentang PERMENDIKBUD NO. 30 TAHUN 2021 belakangan ini. Maka inilah tanggapan dan opini saya...
Baru-baru ini Kemendikbud Ristek baru saja mengesahkan satu Peraturan mengenai Pencegahan dan Penanganan kekerasan seksual (PPKS)
Kemendikbudristek mengesahkan Permendikbud No. 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Ruang Perguruan Tinggi (PPKS)
Hal yang sangat mengherankan adalah peraturan yang fokusnya mencegah kekerasan seksual ini ditolak oleh PKS. Menurut PKS, aturan ini melegalkan seks.