Mohon tunggu...
Desti Rahmadani
Desti Rahmadani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa_Pendidikan Guru Sekolah Dasar/Fakultas Ilmu Pendidikan_Universitas Negeri Makassar
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Assalamualaikum.... Sebaik-baik perkataan adalah yang sedikit dan jelas_ _IG @RahmadanyDesty _tiktok @HijabArt blog https://rahmadandesty.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Penolakan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 di Mana-mana, Apa Tanggapan Pemerintah?

4 Desember 2021   10:56 Diperbarui: 4 Desember 2021   11:03 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 menjadi kontroversi dimana-mana. Bagaimana tidak, dengan adanya frasa "tanpa persetujuan korban" menjadi pemicunya. frasa tersebut menimbulkan penafsiran yang akan melegalkan seks bebas. Pasal 5 ayat 2 tersebut ganjal dan sangat aneh, jangan sampai diharapkan untuk mencegah kekerasan seksual, malah ternyata akan menimbulkan masalah lain.

Penolakan pun terjadi dimana-mana, aksi-aksi mahasiswa menyuarakan suaranya terlihat  di beberapa kota Indonesia, seperti di Malang, Medan, Makassar, Serang, Aceh, dan Riau. Mereka berpendapat bahwa frasa tersebut dapat dipahami bila antara kedua belah pihak melakukan hubungan seksual karena consent, persetujuan, maka dipandang legal dan tidak terlarang . Tentunya ini bertolak belakang dengan norma Agama, pancasila, dan norma adat istiadat yang berlaku. 

Ingat! kita itu Indonesia yang dikenal dengan adat istiadat yang melekat pada darah kita. Bukan orang Inggris, bukan orang-orang Barat yang dengan bebasnya hidup sesuka hati. Kita punya aturan, yang harus diikuti. Namun, bagaimana apabila aturannya pun sangat tidak logis dan mengarah pada liberalisme?

Dari kebanyakan yang menolak, lain dengan Menag yang pro dengan isi tersebut. 

Apakah Permendikbudristek yang normanya memuat consent (persetujuan) tersebut serta-merta dapat ditafsirkan melegalkan striptease di dalam kampus? Penafsiran semacam itu tentu terasa aneh bukan?

Paparnya

Aneh?, itu wajar. Ketika frasa tersebut bahkan memiliki tujuan dengan 2 pilihan, yaitu persetujuan 2 belah pihak atau dari 1 pihak. Ketika dari satu pihak dianggap kekerasan, Maka apakah dengan persetujuan kedua belah pihak akan berubah?. 

Sungguh miris, bahkan frasa tersebut dapat memicu berbagai masalah lainnya yang akan timbul seiring dengan pemikiran manusia yang sering berubah. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun