Penolakan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 di Mana-mana, Apa Tanggapan Pemerintah?
4 Desember 2021 10:56Diperbarui: 4 Desember 2021 11:031691
Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 menjadi kontroversi dimana-mana. Bagaimana tidak, dengan adanya frasa "tanpa persetujuan korban" menjadi pemicunya. frasa tersebut menimbulkan penafsiran yang akan melegalkan seks bebas. Pasal 5 ayat 2 tersebut ganjal dan sangat aneh, jangan sampai diharapkan untuk mencegah kekerasan seksual, malah ternyata akan menimbulkan masalah lain.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.