Mohon tunggu...
Cecilia Tantri
Cecilia Tantri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Sosiologi UNJ

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Urgensi Penanganan Kekerasan Seksual di Dunia Pendidikan

24 Desember 2021   19:24 Diperbarui: 24 Desember 2021   19:32 522
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kekerasan seksual merupakan topik yang seringkali dibahas oleh masyarakat, namun kontradiktifnya ternyata pemerintah dinilai belum sepenuhnya dapat menangani setiap kekerasa seksual yang timbul di masyarakat. Topik ini selalu menjadi perhatian banyak orang setiap kali muncul ke permukaan dan pembicaraan masyarakat. 

Namun, perhatian yang diberikan tidak semuanya baik. Bahkan mengenai kekerasan seksual dan semendasar permasalahan bagaimana membedakan tindakan yang termasuk kekerasan seksual dan bukan saja, masyarakat Indonesia bisa dibilang masih sangat awam dan tidak sepenuhnya dibekali oleh pengetahuan tersebut. 

Hal ini tentunya menjadi satu dari berbagai banyak faktor mengapa ketika ada kasus kekerasa seksual, masyarakat Indonesia bahkan pemerintah yang mempunyai wewenang pun masih kelihatan sangat sulit untuk menangani tindakan tercela tersebut.

Kekerasan seksual dapat terjadi dimana saja, oleh siapa saja, dan siapa saja dapat menjadi korban dari kekerasan seksual. Kalimat tersebut merupakan kalimat yang sangat berat untuk diterima, namun begitulah kenyataannya. Bahkan dalam dunia pendidikan yang seharusnya hadir untuk mendidik dan memberikan edukasi ternyata tidak mampu menjadi "safe place" atau tempat aman dan bebas dari kekerasan seksual.

Kebanyakan kekerasan seksual yang terjadi dalam dunia pendidikan sangat sulit untuk diselesaikan. Dikarenakan beberapa faktor seperti, pelaku merupakan seorang tenaga pendidik yang memiliki power lebih dibandingkan korban, korban belum bisa membedakan mana perhatian tulus dan tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual, korban terlalu percaya terhadap pelaku karena pelaku merupakan tenaga pendidik (guru, dosen, ataupun staff sekolah dan perguruan tinggi). 

Hal ini tentu sangat menghambat penyelesaian kasus-kasus kekerasan seksual yang ada di dunia pendidikan. Belum lagi faktor tidak adanya payung hukum yang melindungi korban kekerasan seksual. Tidak jarang kasus kekerasan seksual diakhiri dengan victim blaming dan malah menormalisir tindakan pelaku. Karena separah itulah pemahaman masyarakat serta pihak yang berwenang di Indonesia mengenai kekerasan seksual. 

Padahal, kekerasan seksual dapat mempengaruhi kehidupan korban secara keseluruhan, termasuk masa depannya yang kemungkinan besar akan dihantui oleh trauma berkepanjangan. 

Sudah banyak amarah masyarakat yang dilemparkan kepada pemerintah sebagai pihak yang berwenang dalam membuat kebijakan, untuk membuat kebijakan yang dapat pro terhadap korban kekerasan seksual. Jikalau belum ada payung hukum atau kebijakan yang dapat pro terhadap korban, lalu kepada siapa lagi korban dapat meminta perlindungan jikalau negara sendiri bahkan tidak mencoba melindunginya?

Melihat dari hal tersebut, pada tahun ini, dikeluarkanlah Peraturan Mendikbud Ristek atau Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi. 

Diusungkannya Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 ini tentu saja menuai kontroversi. Masyarakat Indonesia yang pada dasarnya masih belum sepenuhnya paham mengapa kekerasan seksual merupakan masalah dengan urgensi yang tinggi, tentunya banyak melontarkan pendapat kontranya. 

Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 ini dinilai sangat progresif dalam hal pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang berperspektif korban, salah satunya karena mengatur soal consent atau persetujuan. Namun, di tengah panasnya kontroversi yang ada, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Indonesia yaitu Nadiem Makarim, dengan lantang dan bangga membicarakan mengenai Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 ini di mata publik yaitu melalui acara Mata Najwa di Metro TV. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun