Mohon tunggu...
KKN95UPNVJT
KKN95UPNVJT Mohon Tunggu... Mahasiswa - KKN Tematik Kel 95 Desa Wonosalam

DPL Kusuma Wardhani Mas'udah. S.Si., M.Si Kelompok 95 Skema Desa Wisata Ds. Wonosalam, Kec. Wonosalam, Kab. Jombang UPN ''Veteran'' Jawa Timur

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Polemik Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021, Benarkah Melegalkan Seks Bebas?

13 Desember 2021   19:55 Diperbarui: 13 Desember 2021   20:05 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Permendibudristek No 30 tahun 2021 banyak menuai polemik di kalangan masyarakat. Berbagai pro dan kontra muncul dari berbagai kalangan baik dari tokoh agama maupun tokoh politik. Masyarakat yang setuju dengan adanya Permendikbudristek ini menilai bahwa dengan adanya aturan tersebut dapat mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, mengingat akhir akhir ini banyak sekali korban pelecehan seksual yang dilakukan baik oleh dosen, tenaga pendidik ataupun pegawai lainnya di dalam kampus. Baru baru ini, dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) ditangkap atas dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya. Ini menjadi pukulan telak bagi dunia pendidikan di Indonesia. Sementara masyarakat yang kontra dengan adanya Permendikbudristek ini menilai bahwa aturan ini berpotensi melegalkan seks bebas. Ini dikarenakan adanya frase dalam pasal 5 aturan tersebut yang berbunyi "Tanpa persetujuan korban" yang dianggap akan membuka jalan dan melegalkan adanya seks bebas.

Lalu, apakah benar Permendikbud No 30 tahun 2021 ini melegalkan seks bebas?. Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim menjelaskan bahwa adanya aturan Permendikbud ini dibuat semata mata untuk mengisi kekosongan hukum yaitu mengenai kekerasan seksual.  Padahal, dalam Permendikbudristek ini telah memuat secara jelas mengenai bentuk bentuk kekerasan seksual yang selama ini dirasa masih abu abu sehingga sulit menentukan perbuatan itu termasuk pelecehan seksual atau bukan. Pasal 5 ayat (1) menjelaskan secara spesifik mengenai kekerasan seksual yaitu mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi. Dengan adanya frase tanpa persetujuan korban tersebut membuat banyak kalangan baik dari MUI maupun PKS menolak permendikbud tersebut. Padahal dengan adanya aturan ini akan memberikan perlindungan terhadap korban pelecehan seksual di lingkungan kampus karena adanya payung hukum yang sudah jelas. Mengenai kritikan bahwa aturan tersebut melegalkan seks bebas tentunya tidak relevan dan diluar konteks yang ada karena isi dari permendikbud ini hanya bertujuan untuk mendefinisikan kekerasan seksual dan memberikan langkah langkah pencegahannya. Jika ingin mengatur tentang pelarangan seks bebas maka harus dibuat lagi semacam kode etik ataupun undang undang yang spesifik mengenai seks bebas bukan malah mencampur adukkan di dalam aturan permendikbud ini. Jadi sudah jelas bahwa dengan adanya permendikbud ini akan memberikan jaminan keamanan serta jalan keluar terhadap segala macam kekerasan seksual yang terjadi di Perguruan Tinggi. Para civitas akademika baik mahasiswa, dosen maupun tenaga pendidik lainnya akan merasa aman dalam proses pembelajaran di lingkungan kampus dan tidak perlu merasa takut karena sudah ada aturan yang jelas. 

Langkah besar dari Mendikbudristek, Nadiem Makarim ini tentunya perlu diapresiasi dan didukung sepenuhnya demi keamanan serta kenyamanan di lingkungan perguruan tinggi mengingat kekerasan seksual di lingkungan kampus masih banyak terjadi di Indonesia. Seharusnya, pemerintah dan DPR juga harus segera mengambil langkah seperti yang diambil oleh Nadiem Makarim dengan membentuk dan mengesahkan undang undang mengenai kekerasan seksual agar bisa menjangkau seluruh wilayah di Indonesia, tidak hanya di lingkungan kampus saja agar tercipta lingkungan masyarakat yang bebas dan aman dari kekerasan seksual.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun