Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Polemik Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021, Benarkah Melegalkan Seks Bebas?

13 Desember 2021   19:55 Diperbarui: 13 Desember 2021   20:05 231 3
Permendibudristek No 30 tahun 2021 banyak menuai polemik di kalangan masyarakat. Berbagai pro dan kontra muncul dari berbagai kalangan baik dari tokoh agama maupun tokoh politik. Masyarakat yang setuju dengan adanya Permendikbudristek ini menilai bahwa dengan adanya aturan tersebut dapat mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, mengingat akhir akhir ini banyak sekali korban pelecehan seksual yang dilakukan baik oleh dosen, tenaga pendidik ataupun pegawai lainnya di dalam kampus. Baru baru ini, dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) ditangkap atas dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya. Ini menjadi pukulan telak bagi dunia pendidikan di Indonesia. Sementara masyarakat yang kontra dengan adanya Permendikbudristek ini menilai bahwa aturan ini berpotensi melegalkan seks bebas. Ini dikarenakan adanya frase dalam pasal 5 aturan tersebut yang berbunyi "Tanpa persetujuan korban" yang dianggap akan membuka jalan dan melegalkan adanya seks bebas.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun